Mohon tunggu...
Era Baru
Era Baru Mohon Tunggu... Wiraswasta - Media BERITA TERBARU Papua

INFORMASI PAPUA TERKINI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Papua Butuh Wagub, Melalui Mekanisme Diskresi Presiden

8 Mei 2022   05:50 Diperbarui: 8 Mei 2022   07:44 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah 1 tahun lamanya, semenjak alm. Bapak Klemen Tinal meninggal dunia, masyarakat Papua terus menunggu kehadiran sosok wakil Gubernur pengganti. Berbagai proses dilalui sesuai UU No. 10 tahun 2016 ( pasal 176 ). Mulai dari kesepakatan didalam 9 partai koalisi pendukung Lukmen Jilid II, yang mana hasilnya untuk tingkat  DPD, 7 Partai mendukung Kenius Kogoya dan Yunus Wonda, 1 Partai mendukung Paulus Waterpauw dan 1 Partai mendukung Befa Yigibalom. 

Proses selanjutnya adalah menunggu rekomendasi dari DPP Parpol yang mendukung tersebut, dari 7 Parpol pendukung Kenius Kogoya dan Yunus Wonda hanya 4 DPP Partai politik yang memberikan rekomendasi, 3 partai lainnya ( PAN, PPP, PKB ) belum mengeluarkan rekomendasi.

Kondisi seperti ini jelas belum memenuhi persyaratam sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 ( Pasal 176 ), dan ditambah dengan belum keluarnya SK PRESIDEN tentang Pemberhentian Bp Klemen Tinal sebagai wakil Gubernur Papua. Hal ini menyebabkan DPRP tidak bisa membentuk Pansus untuk memilih Wakil Gubernur Papua sesuai dengan yang diamanahkan oleh UU No. 10 Tahun 2016.

f-gubernur-kenius-kogoyaw-62771239ef62f63991303742.png
f-gubernur-kenius-kogoyaw-62771239ef62f63991303742.png
Seiring berjalannya waktu, tanggal 5 Maret 2022 adalah batas waktu Kurang dari 18 bulan, yaitu suatu batas waktu yang ditentukan dalam pasa 176 UU No 10 tahun 2016 yang berbunyi ”


(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) *diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, sudah bisa dipastikan mulai tanggal 5 Maret 2022, pemilihan wakil Gubernur Papua melalui mekanisme UU No 10 Tahun 2016 oleh DPRP tidak mungkin bisa dilaksanakan.

wakil-gubernur-papua-2021-1-6277124a259d5c5af75b52d3.png
wakil-gubernur-papua-2021-1-6277124a259d5c5af75b52d3.png
Apa akibatnya ?

1. Papua tidak akan mempunyai wakil Gubernur sampai habis masa jabatan Gubernur Lukas Enembe yaitu sampai bulan November 2022.

2. Papua bisa mempunyai wakil Gubernur melalui mekanisme UU No 30 Tahun 2014 Tentang Adminitrasi Pemerintahan yang mengantur tentang Diskresi Presiden.

Dengan sangat lamanya Pemerintah bisa mentapkan wakil Gubernur Papua dengan berbagai kendala yang ada berbagai reaksi dan pertanyaan dari rakyat Papua, ada beragam, mereka bertanya ada apa dibalik semua ini. Apakah Pemerintah Pusat sudah tidak memperdulikan kondisi Pemerintahan Daerah di Papua ? atau ada pertarungan kepentingan dibalik jabatan wakil Gubernur Papua ini atau karena ketidak becusan Partai Politik ( DPP ) yang tidak memberikan rekomendasi atas 2 nama yang telah diusulkan oleh wakil Gubernur Papua itu. Dan hal ini jelas akan semakin menambah kekecewaan dari rakyat Papua. 

Propinsi Papua adalah suatu wilayah yang sangat besar dan luas, dengan kondisi pembangunan yang masih tertinggal sangat memerlukan penanganan kerja dari Pemerintah Provinsi. Berbagai masalah terus muncul di Papua saat ini, seperti Demo Penolakan tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Gerakan Sepatisme/KKB, Isue masalah HAM dan berbagai masalah lainnya.

Bisa dibayangkan, jika hanya Gubernur Lukas Enembe sendiri yang mengerjakan semua itu, akan sangat berat, ditambah dengan kondisi kesehatan Gubernur yang belum 100 % sehat. Seharusnya Pemerintah Pusat ( Mendagri/Menko Polhukkam/Setneg/Presiden ) peduli dengan kondisi ini.

logopit-16296272448132-6277125cef62f630a9755442.jpg
logopit-16296272448132-6277125cef62f630a9755442.jpg
Tokoh masyarakat, tokoh Politik, tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Papua sudah berkali kali bersuara dan berteriak, bahwa Papua butuh Wakil Gubernur, namun sepertinya suara dari masyarakat Papua ini tidak didengar oleh para Pejabat terkait di Pemerintah Pusat Jakarta. 

Sudah saatnya, Presiden Joko Widodo turun tangan mengatasi masalah wakil Gubernur ini, karena para Menterinya tidak terlihat tanda tanda atau upaya untuk bisa mengatasi masalah ini. Hanya Diskresi atau Bleid Presiden yang bisa menunjuk wakil Gubernur Papua. Gubernur Papua telah mengusulkan 2 nama yaitu Kenius Kogoya ( Hanura ) dan Yunus Wonda ( Demokrat ).

Ketika terjadinya kasus Polemik pengangkatan Sekda Papua, hampir sama kasusnya dengan pengangkatan Wagub Papua PAW ini, sangat sarat dengan adu kekuatan berbagai pigak yang berkepentingan, saling tarik ulur kekuatan, akibatnya rakyat Papua yang jadi korban, Pembangunan Papua jadi terhambat. Kasus Pengangkatan Sekda Papua akhirnya diputuskan tidak secara mekanisme UU dan prosedure tentang pengangkat Sekda tetapi diselesaikan dengan Diskresi Presiden RI.

Dari sudut analisa Partai Politik, Gubernur Papua berasal dari Partai Demorat, Presiden tinggal memutuskan apakah wakilnya yang dari Partai Hanura atau Partai Demokrat. 

yes-8447ad8c-210f-4e89-bd22-2805179f55fa-1-300x169-62771266ef62f60a176aa2b2.png
yes-8447ad8c-210f-4e89-bd22-2805179f55fa-1-300x169-62771266ef62f60a176aa2b2.png
( Adrian Indra, Pimpred EBPNews.com/Direktur Excecutive Lembaga Pengkajian Masyarakat Millenial/Direktur Executive Indonesian Network Election Survey ) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun