2. Papua bisa mempunyai wakil Gubernur melalui mekanisme UU No 30 Tahun 2014 Tentang Adminitrasi Pemerintahan yang mengantur tentang Diskresi Presiden.
Dengan sangat lamanya Pemerintah bisa mentapkan wakil Gubernur Papua dengan berbagai kendala yang ada berbagai reaksi dan pertanyaan dari rakyat Papua, ada beragam, mereka bertanya ada apa dibalik semua ini. Apakah Pemerintah Pusat sudah tidak memperdulikan kondisi Pemerintahan Daerah di Papua ? atau ada pertarungan kepentingan dibalik jabatan wakil Gubernur Papua ini atau karena ketidak becusan Partai Politik ( DPP ) yang tidak memberikan rekomendasi atas 2 nama yang telah diusulkan oleh wakil Gubernur Papua itu. Dan hal ini jelas akan semakin menambah kekecewaan dari rakyat Papua.Â
Propinsi Papua adalah suatu wilayah yang sangat besar dan luas, dengan kondisi pembangunan yang masih tertinggal sangat memerlukan penanganan kerja dari Pemerintah Provinsi. Berbagai masalah terus muncul di Papua saat ini, seperti Demo Penolakan tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Gerakan Sepatisme/KKB, Isue masalah HAM dan berbagai masalah lainnya.
Bisa dibayangkan, jika hanya Gubernur Lukas Enembe sendiri yang mengerjakan semua itu, akan sangat berat, ditambah dengan kondisi kesehatan Gubernur yang belum 100 % sehat. Seharusnya Pemerintah Pusat ( Mendagri/Menko Polhukkam/Setneg/Presiden ) peduli dengan kondisi ini.
Sudah saatnya, Presiden Joko Widodo turun tangan mengatasi masalah wakil Gubernur ini, karena para Menterinya tidak terlihat tanda tanda atau upaya untuk bisa mengatasi masalah ini. Hanya Diskresi atau Bleid Presiden yang bisa menunjuk wakil Gubernur Papua. Gubernur Papua telah mengusulkan 2 nama yaitu Kenius Kogoya ( Hanura ) dan Yunus Wonda ( Demokrat ).
Ketika terjadinya kasus Polemik pengangkatan Sekda Papua, hampir sama kasusnya dengan pengangkatan Wagub Papua PAW ini, sangat sarat dengan adu kekuatan berbagai pigak yang berkepentingan, saling tarik ulur kekuatan, akibatnya rakyat Papua yang jadi korban, Pembangunan Papua jadi terhambat. Kasus Pengangkatan Sekda Papua akhirnya diputuskan tidak secara mekanisme UU dan prosedure tentang pengangkat Sekda tetapi diselesaikan dengan Diskresi Presiden RI.
Dari sudut analisa Partai Politik, Gubernur Papua berasal dari Partai Demorat, Presiden tinggal memutuskan apakah wakilnya yang dari Partai Hanura atau Partai Demokrat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H