Sudah 1 tahun lamanya, semenjak alm. Bapak Klemen Tinal meninggal dunia, masyarakat Papua terus menunggu kehadiran sosok wakil Gubernur pengganti. Berbagai proses dilalui sesuai UU No. 10 tahun 2016 ( pasal 176 ). Mulai dari kesepakatan didalam 9 partai koalisi pendukung Lukmen Jilid II, yang mana hasilnya untuk tingkat DPD, 7 Partai mendukung Kenius Kogoya dan Yunus Wonda, 1 Partai mendukung Paulus Waterpauw dan 1 Partai mendukung Befa Yigibalom.
Proses selanjutnya adalah menunggu rekomendasi dari DPP Parpol yang mendukung tersebut, dari 7 Parpol pendukung Kenius Kogoya dan Yunus Wonda hanya 4 DPP Partai politik yang memberikan rekomendasi, 3 partai lainnya ( PAN, PPP, PKB ) belum mengeluarkan rekomendasi.
Kondisi seperti ini jelas belum memenuhi persyaratam sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 ( Pasal 176 ), dan ditambah dengan belum keluarnya SK PRESIDEN tentang Pemberhentian Bp Klemen Tinal sebagai wakil Gubernur Papua. Hal ini menyebabkan DPRP tidak bisa membentuk Pansus untuk memilih Wakil Gubernur Papua sesuai dengan yang diamanahkan oleh UU No. 10 Tahun 2016.
(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) *diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, sudah bisa dipastikan mulai tanggal 5 Maret 2022, pemilihan wakil Gubernur Papua melalui mekanisme UU No 10 Tahun 2016 oleh DPRP tidak mungkin bisa dilaksanakan.
1. Papua tidak akan mempunyai wakil Gubernur sampai habis masa jabatan Gubernur Lukas Enembe yaitu sampai bulan November 2022.