Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PKB 'Tak Salah' Soal Rangkap Jabatan Menteri (1)

12 Agustus 2014   23:46 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:42 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1407831551965734830


(1) Menteri diangkat oleh Presiden.


Penjelasan ayat (1):


Menteri dalam ketentuan ini adalah pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:


a. warga Negara Indonesia;


b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;


c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;


d. sehat jasmani dan rohani;


e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan


f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Penjelasan huruf f:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun