(1) Menteri diangkat oleh Presiden.
Penjelasan ayat (1):
Menteri dalam ketentuan ini adalah pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga Negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Penjelasan huruf f: