Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pilih Ketum Golkar Lewat Kearifan Indonesia

2 Desember 2019   16:26 Diperbarui: 2 Desember 2019   16:37 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persyaratan dukungan minimal 30 persen suara untuk kandidat ketum sesuai dengan perintah dalam Pasal 50 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. Yang menjadi masalah adalah, dalam AD/ART tidak tercantum bagaimana mekanisme mengambil dukungan dari pemegang hak suara. Itulah yang membuat Steering Committe dan Panpel Munas mengusulkan dukungan diambil melalui mekanisme surat dukungan tertulis.

"Biarlah mereka yang memutuskan mau pakai surat dukungan atau mau pakai bilik suara," demikian antara lain dikemukakan Melchias Markus Mekeng, Ketua Panpel Munas XXX/2019 Partai Golkar beberapa hari lalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun