Persyaratan dukungan minimal 30 persen suara untuk kandidat ketum sesuai dengan perintah dalam Pasal 50 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. Yang menjadi masalah adalah, dalam AD/ART tidak tercantum bagaimana mekanisme mengambil dukungan dari pemegang hak suara. Itulah yang membuat Steering Committe dan Panpel Munas mengusulkan dukungan diambil melalui mekanisme surat dukungan tertulis.
"Biarlah mereka yang memutuskan mau pakai surat dukungan atau mau pakai bilik suara," demikian antara lain dikemukakan Melchias Markus Mekeng, Ketua Panpel Munas XXX/2019 Partai Golkar beberapa hari lalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H