Untuk setiap fraksi dan kelompok DPD hanya dibolehkan mengajukan satu calon pimpinan MPR. Adapun batas waktu pengajuan calon pimpinan MPR ditentukan dalam sidang paripurna MPR.
Apabila pengajuan bakal calon di luar batas yang ditentukan maka mekanisme pemilihan tetap dilanjutkan. Sedangkan pemilihan Ketua MPR akan dilakukan secara musyawarah mufakat dari 10 calon pimpinan MPR.
AMANDEMEN UUD UNTUK GBHN & KONTESTASI KETUM GOLKAR
MPR masa bakti 2019-2024, yang akan mulai bertugas setelah pelantikan anggota DPR dan DPD pekan depan, disebut-sebut akan memiliki peranan lebih besar dari sebelumnya.
Hal ini berkaitan dengan wacana amandemen Undang Undang Dasar 1945 yang memberi kewenangan MPR untuk menetapkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Draf dari amandemen terbatas terhadap UUD 1945 perubahan kelima itu sudah dibuat oleh MPR periode 2014-2019 yang sudah habis masa jabatannya hari ini. Draf amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN itu dibuat oleh panitia adhoc GBHN, bersamaan dengan pembentukan panitia adhoc non-GBHN untuk menyusun draf amandemen.
Draf GBHN itu telah rampung disusun dan didistribusikan kepada setiap fraksi di DPR untuk dipelajari. Kini, pembahasan amandemen terbatas otomatis dilimpahkan ke MPR masa bakti 2019-2024.
Sekadar mengingatkan, amandemen terbatas UUD 1945 bisa menjadikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi dengan menghidupkan kembali GBHN seperti zaman Orde Baru (Orba), di mana MPR saat itu seperti alat legitimasi melanggengkan penguasa.
Status MPR sebagai lembaga tertinggi negara sudah batal lewat amendemen 1999-2002. Usai amendemen itu, MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi dan muncul perimbangan kekuasaan dari DPR dan DPD.
Bila ditelisik lebih jauh, adalah PDIP yang mewacanakan dilakukannya amandemen UUD 1945 dengan tujuan utama menghidupkan kembali GBHN ini. PDIP disebut-sebut sudah mengusulkan hal itu sejak satu dasawarsa lalu, bersamaan dengan amandemen beberapa pasal-pasal lain dari UUD 1945 tersebut.
Terkini disebutkan bahwa dari hasil kajian yang dilakukan oleh MPR direkomendasikan perlunya perubahan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945. Kedua pasal ini mengatur tentang eksistensi, wewenang, dan kedudukan hukum MPR.
Rekomendasi tersebut memperkuat hasil Rakernas PDIP tiga tahun silam, 2016. Pada rakernas itu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan Indonesia perlu menghidupkan kembali GBHN.