Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembangunan Jokowi di Bidang Sektor Kehutanan dan Lingkungan Hidup

21 Januari 2019   11:13 Diperbarui: 21 Januari 2019   11:39 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Luas lahan yang telah dilegalisasi PS seluas 2,5 juta ha, yang diterima oleh 477.135 KK. Ini setara sekitar 4 kali lipat dibandingkan periode pemerintahan sebelumnya. Ke depan, Jokowi mengalokasikan seluas 13 juta ha kawasan hutan untuk mengintensifkan PS.

Program perhutanan sosial ini melibatkan sekitar 1,3 juta orang masyarakat, di sekitar 1.157 desa. Mereka didampingi oleh 480 pendamping yang ditunjuk oleh KLHK melalui Balai PSKL. Mereka juga bersinergi dengan POKJA Percepatan PS di 29 provinsi. 

Beberapa contoh keberhasilan program PS antara lain yaitu HKm Kalibiru di Yogyakarta. Program ini berupa pengembangan ekowisata yang mendunia, pengembangan agroforestry Jagung di Tuban, Jawa Timur. Selain itu ada pula, pengembangan tambak udang di Muara Gembong, Bekasi, serta pengembangan sentra produksi susu dan Damar di Lumajang, Jawa Timur.

Pada hutan adat, total telah ditetapkan sebanyak 35 unit hutan adat di 47 desa. Hut5an adat ini tersebar di Provinsi Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara dengan  luas 27.950,34 Ha.,   yang terdiri dari 12.858 KK.

Dalam hal penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta sampah, telah dilakukan pengendalian pencemaran sungai melalui kegiatan kali bersih di 15 DAS Prioritas. Beberapa , diantaranya Sungai Citarum dan Ciliwung.  

Gerakan ini dilakukan tidak hanya melalui bersih-bersih sungai, tetapi juga dilakukan untuk mengendalikan kerusakan sungai yang disebabkan oleh adanya kerusakan di daerah hulu sungai.

Pada kawasan pesisir dan pantai, dilakukan gerakan bersih laut yang telah dilaksanakan di Bali, Labuan Bajo dan beberapa pantai yang juga menjadi obyek wisata. Selain itu pada tanggal 31 Oktober -1 Nopember 2018, Pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah The Fourth Intergovernmental Review on The Implementation of Global Programme of Action for the Protection of The Marine Environment from Land Based Activities di Denpasar Bali.  Dari pertemuan ini akan dihasilkan rencana kerja bersama antara negara-negara dalam perlindungan lingkungan laut.

peta-indikatif-5c4547d8aeebe170c2737762.png
peta-indikatif-5c4547d8aeebe170c2737762.png
Untuk pencemaran udara, Pemerintah fokus dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, yang hasilnya adalah suksesnya penyelenggaraan Asian Games 2018 tanpa adanya asap. Pada wilayah perkotaan, dipasang Air Quality Monitoring System (AQMS) di kota-kota besar. 

Sementara beberapa kota yang rawan kebakaran hutan dan lahan, penetapan standar kendaraan ramah lingkungan serta memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat melalui kampanye eco-driving setiap tahun. Informasi pencemaran udara dapat dipantau realtime melalui www.iku.menlhk.go.id.

Untuk konservasi tumbuhan dan satwa liar (TSL), telah dilakukan rehabilitasi pada kawasan konservasi seluas 24.758,72 ha, yang memperkaya keanekaragaman tumbuhan dan satwa liar khas Indonesia. Adapun perdagangan TSL menyumbang devisa sebesar Rp. 11,28 milyar.

Melalui hutan konservasi, Pemerintah melibatkan masyarakat untuk menjaga hutan dengan membuka ruang kelola hutan konservasi, agar masyarakat dapat mengembangkan wisata alam dan memanfaatkan potensi ragam hayati. Perwujudannya, Pemerintah memberikan hak kemitraan kawasan konservasi di kawasan taman nasional, dimana selama periode 2015-2018, jumlah kemitraan yang telah terbentuk sebanyak 118 desa, mencapai luas 66.053,52 ha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun