Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas atau LP adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, beberapa tahun lampau tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penghuni Lapas dulu disebut narapidana atau napi. Namun kini sesuai perubahan fungsinya maka disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Fungsi Lapas saat ini adalah menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. ( Pasal 3 UUD No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan).
Sementara tujuannya adalah membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Selain itu memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
Terakhir memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan / para pihak berperkara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
Ada pula penghuni lapas yang statusnya masih tahanan, karena orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Â Ini biasa disebut sebagai tahanan titpan.
Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.
Konsep lembaga pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962. Ia menyatakan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat.
Lapas Terkenal
Salah satu lapas yang terkena di Indonesia adalah Lapas Cipinang, di Jakarta Timur, Lapas Batu di Nusamkambangan yang dikenal dengan lapas dengan Keamanan maksimal. Namun ada pula Lapas yang cukup istimewa yakni Lapas Sukamiskin, di Bandung. Lapas ini dikenal sebagai tempat istimewa karena pernah dihuni oleh Ir. Soekarno, Presiden Pertama RI, saat dijatuhi hukuman oleh Pemerintahan Belanda.
Lantaran sejarahnya yang panjang, maka Lapas ini menjadi istimewa hingga kini. Saking istimewanya, Lapas itu memiliki sejumlah fasilitas yang lain dibandingkan lapas-lapas lainnya di Indonesia. Di Lapas ini hanya menahan atau lebih tepatnya membina narapidana korupsi, narapidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan dan beberapa pidana berat lainnya. Di Lapas ini tidak ada WBP yang orientasi sesksualnya bercabang, diragukan atau istilah kasarnya "bencong". Semua laki-laki tulen.
Lapas Sukamiskin kembali menjadi perbincangan saat Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, tertangkap OTT KPK. Â Dalam Operasi Tangkap Tangan (OOT) di Lapas Sukamiskin, juga ditangkap Inneke Koesherawatibersama terpidana kasus korupsi proyek satelit monitoring di Bakamla, Fahmi Darmawansyah, Hendri (sopir), Andri (Napi Tipikor tamping Fahmi), dan Dian Anggraini.
Jauh sebelum kasus Sukamiskin ini terkuak, di Lapas Pondok Bambu, Artalita Suryani alias Ayin juga pernah terpergok memiliki fasilistas yang tidak semestinya ada di Lapas. Misalnya Ayin memiliki fasilitas mirip salon Bahkan dengan ruang tidur super mewah berikut kulkas, televisi dan lainnya.
Namun bukan hanya Lapas mewah itu saja yang bermasalah. Banyak Lapas di kota lain, bahkan dengan Keamanan maksimal seperti lapas Batu di Nusakambangan, masih bisa diterobos. Beberapa kali terdapat pengendali peredaran narkoba di Lapas Batu. Maklum di sana telepon genggam bebas berkeliaran dan dipakai para WBP. Sementara hal lebih mengerikan juga terdapat di Lapas Cipinang. Disinyalir di Lapas itu masih banyak Bandar narkoba mengendalikan jaringannnya. Bahkan sempat muncul rumor di dalam lapas tersebut diduga ada pabrik sabu dan ekstasi.
Kerja Sama WBP dan PL
Semua pelanggaran itu bisa terjadi lantaran adanya kerja sama antara WBP dengan petugas Lapas. Padahal banyak pula petugas Lapas yang terpergok dan ditangkap karena melakukan pelanggaran.
Intinya Kemenkumham, patut diduga sudah mengetahui hal itu, karena WBP dan petugas Lapas Bahkan Kalapas bekerja sama. Menciptakan kondisi itu terjadi. Besarnya imbalan yang diterima Petugas Lapas dan Kalapas adalah salah satu penyebabnya. Hal ini membuktikan jika penegakasan hukum di Indonesia sangat buram. Bahkan fungsi dan tujuan Lapas semakin tidak jelas.
Untuk memperbaikinya sangat rumit dan komplek. Namun syarat utama perbaikan itu adalah integritas dan penegakan hukum yang tegas. Tanpa dua hal itu, seketat apa pun usaha untuk memperbaikinya, rasanya akan percuma saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H