Hasanpun langsung memberi kabar ke kampungnya bahwa Siti ternyata telah ditangkap oleh pihak yang berwajib dan ditahan dengan tuduhan telah membunuh majikannya serta terancam hukuman mati dengan cara dipancung. Hukuman pancung tersebut saat ini masih ditunda waktunya. Menunggu ahli waris korban berusia akil baligh, yang saat ini masih berusia empat setengah tahun. Usia akil baligh adalah pada umur tujuh belas tahun. Sungguh malang nasibmu Siti.
Mendengar kabar yang pasti dari Hasan, ibu Milah, pamannya, kakak-kakaknya dan anak-anaknya Siti, menangis sedih. Akhirnya mereka saat ini hanya bisa pasrah menunggu dan berharap adanya pembebasan. Kemudian ibu Milah meminta dengan sangat jika pembebasan Siti tidak dapat dikabulkan, agar jenazahnya dipulangkan ke Tanah Air. Mereka semuanya setiap saat senantiasa berdoa kepada Allah SWT karena hanya Dia yang dapat menentukan semua itu, bukan yang lain. Mereka telah ikhlas, apapun keputusannya nanti merupakan hal yang terbaik bagi Siti. Subhanallah.-
(Pondok Petir, 20 April 2015)
Untuk membaca karya peserta lain silahkan menuju akun Fiksiana Community
Silahkan bergabung di FB Fiksiana Community
Perempuan Indonesia dan Budaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H