Pelatihan teknis dan non-teknis harus diberikan secara berkelanjutan untuk memastikan akuntan memiliki keahlian yang relevan dengan tantangan zaman, termasuk kemampuan menganalisis data dan memahami regulasi terbaru.
3. Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum
Akuntan harus bekerja sama dengan institusi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat lainnya, untuk memastikan bahwa temuan audit ditindaklanjuti dengan tegas.
Kesimpulan
Akuntan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pencegahan korupsi melalui audit keuangan negara. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai bela negara, seperti integritas, profesionalisme, dan cinta tanah air, akuntan dapat membantu menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Namun, untuk memaksimalkan peran ini, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan, guna mengatasi tantangan yang ada.
Melalui kolaborasi dan komitmen bersama, akuntan tidak hanya menjadi penjaga akuntabilitas keuangan, tetapi juga pilar utama dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi. Dengan demikian, profesi akuntan tidak hanya memiliki makna ekonomis, tetapi juga menjadi manifestasi nyata dari nilai-nilai bela negara dalam kehidupan sehari-hari.
Daftar Pustaka
Suhartini, D., Priono, H., Widoretno, A. A., & Tiaramurti, G. (2019). Akuntan Berjiwa Bela Negara (Studi Empiris Pada Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur). BAJ: Behavioral Accounting Journal, 2(2), 193-206.
Putri, D. (2021). Korupsi Dan Prilaku Koruptif. Tarbiyah Bil Qalam:Â Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains, 5(2).Â
Kenneth, N. (2024). Maraknya kasus korupsi di Indonesia tahun ke tahun. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 335-340.
Wijayanti, A., & Kasim, A. (2021). Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Indonesia: Perspektif Collaborative Governance. Integritas: Jurnal Anti Korupsi, 7(2), 291-310. Â