Mohon tunggu...
Epi Sulandari
Epi Sulandari Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu Tiga Orang Anak

Pecinta nasi; pemerhati pangan; wanita yang bercita-cita menjadi istri dan ibu yang solehah

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Garis Kemiskinan dalam Rastra Subsidi, Bansos Rastra, dan BPNT

28 April 2018   22:08 Diperbarui: 28 April 2018   22:47 1237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kontan/Carolus Agus Waluyo

Beras dan pangan lain yang dapat dibeli oleh KPM dalam program BPNT dapat dibeli di warung-warung yang sekaligus menjadi agen laku pandai perbankan karena memerlukan alat gesek untuk kartu yang diterbitkan dalam rangkat program BPNT.  

Yang menjadi masalah adalah, belum semua daerah memiliki infrastruktur yang mendukung penyediaan mesin-mesin gesek tersebut.  Dengan demikian,  Pemerintah memutuskan untuk tetap melaksanakan pembagian bantuan sosial dengan pemberian beras secara gratis untuk wilayah-wilayah yang belum siap infrastrukturnya.

Lagi-lagi Perum BULOG yang ditugaskan untuk menyiapkan beras tersebut di daerah-daerah sulit tersebut.  Disebutlah program bantuan sosial dalam bentuk natura (beras) dengan sebutan Bansos Rastra.

Coba kita hitung secara dari sisi pengeluaran rumah tangga/keluarga,  berapa pengeluaran KPM penerima bansos Rastra setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan 40 kg berasnya. Dengan mendapatkan bansos Rastra 10 kg/KPM per bulan dengan harga Rp. nol atau gratis,  maka KPM tersebut harus menambah 30 kg x Rp.9.450/kg sama dengan Rp283.500.

Untuk daerah lain yang memiliki infrastruktur yang bagus, KPM mendapatkan kartu yang berisi rupiah sebesar subsidi dalam progam Rastra subsidi yaitu Rp.110.000/KPM per bulan. Program ini biasa disebut BPNT.  Dengan uang cash yang tersimpan di kartu,  KPM bebas membeli pangan (beras dan pangan lainnya) di tempat-tempat yang dekat dengqn rumahnya.  

Apabila KPM menghabiskan seluruh uang yang tersimpan di kartunya untuk beli beras medium,  maka KPM mendapatkan sekitar 10 -  11 kg (asumsi harga Rp.9.450/kg). Sisanya sebesar 29 - 30 kg harus dibeli ke pasar,  sehingga rupiah yang harus dikeluarkan sekitar 30 kg x Rp.9.450/kg sama dengan Rp.283.500. Sama dengan pengeluaran yang dibutuhkan pada bansos Rastra.

Namun bedanya, untuk KPM Bansos Rastra ada kepastian mendapatkan 10 kg per bulan, sedangkan KPM dalam BPNT akan sangat tergantung pada fluktuasi harga pasar.  Apabila harga pasar seperti saat ini yang di atas Rp.11.000/kg di beberapa wilayah,  maka jumlah beras yang dapat diperoleh akan lebih rendah. 

Dengan kebebasn untuk membeli pangan,  maka KPM bisa membeli pangan lain, misalnya telur atau sumber protein lainnya.  Dengan demikian, bisa jadi uang dalam kartunya hanya dibelikan untuk 5-10 kg beras saja, dan kekurangan kebutuhan berasnya sebanyak 35 - 30 kg harus dipenuhi dari pasar dengan kebutuhan rupiah Rp.283.500 -  330.750 per bulan.  Jauh lebih tinggi dari rupiah yang dikeluarkan pada dua program lainnya. 

Garis Kemiskinan dan Program-program tersebut

Garis kemiskinan dihitung berdasarkan jumlah pengeluaran minimal untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.  Dengan asumsi pengeluaran lainnya yang tercantum dalam mekanisme penghitungan garis kemiskinan tetap dan perbedaan hanya dari pengeluaran untuk beras, maka penghitungan jumlah rupiah yang dikeluarkan oleh masing-masing keluarga dapat menjadi indikator tinggi rendahnya garis kemiskinan. 

Dari perhitungan di atas untuk pengeluaran KPM terhadap kebutuhan berasnya,  maka dari ketiga program tersebut,  manakah yang memiliki jumlah pengeluaran minimal untuk beras?  Atau kalau pertanyaannya dibalik, seberapa banyak Pemerintah mampu menyediakan beras yang dapat mengurangi jumlah rupiah yang harus dikeluarkan oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan beras sebulan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun