Awalnya pemerintah memberlakukan aturan WFH bagi PNS secara resmi mulai 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 kemudian diperpanjang hingga 21 April 2020 berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Hal yang sama bagi dunia pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan.
Disusul Surat Edaran Mendikbud Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dan yang terkini adalah Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020. Diantara isi surat edaran terakhir adalah membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional 2020 dan mengintruksikan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
Dibalik Pandemi Covid-19
Dampak wabah virus Corona dirasakan sangat besar dan menyentuh berbagai aspek kehidupan manusia. Wabah virus Corona telah menelan banyak korban kematian puluhan ribuan pendudukan dunia dan ratusan penduduk di Indonesia.
Virus Corona juga telah mempercepat kematian ruang-ruang kelas di sekolah dan ruang-ruang kerja di perkantoran. Akibatnya kegiatan belajar mengajar maupun kegiatan rapat-rapat kerja “dirumahkan” dan digantikan dengan pertemuan virtual di dunia maya berbantuan teknologi informasi dan komunikasi yaitu komputer, internet dan layanan digital. Saat kondisi seperti ini, teknologi internet menunjukkan sisi positif yang signifikan untuk menjadi solusi bagi dunia pendidikan dan dunia kerja.
Instruksi pemerintah untuk bekerja dari rumah (work from home) juga belajar dari rumah dan bahkan ibadah di rumah, menuntut pihak-pihak terkait untuk mampu memanfaatkan teknologi komputer, internet dan layanan digital.
Konsekuensinya, para PNS, karyawan, dosen, mahasiswa, guru, siswa, dan orang tua yang saat ini “dirumahkan” terpaksa harus menggunakan komputer, internet dan layanan digital untuk dapat melakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh ataupun rapat-rapat online.
Saat kegiatan pembelajaran maupun rapat-rapat digantikan menjadi sistem jarak jauh berbasis internet, bukan hanya para peserta didik yang sibuk beradaptasi tetapi termasuk juga para dosen, guru, karyawan dan orang tua serta pihak-pihak terkait lainnya.
Semua hal ini tidak terlepas dari literasi digital yang dimiliki setiap individunya. Sebab, literasi digital berkaitan dengan kecakapan atau keterampilan teknis dalam menggunakan media/teknologi digital untuk mengakses, merangkai, memahami, menyebarluaskan dan memanfaatkan informasi secara sehat, bijak, cerdas, dan tepat (gln.kemdikbud.go.id). Maka, tingkat literasi digital inilah yang menentukan cara seseorang dalam mengadopsi teknologi digital.