Akreditasi LKS Buat Apa Sih?
Setiap kali para asesor turun lapangan untuk visitasi dalam rangka akreditasi pasti diserbu dengan pertanyaan klasik ini. Tidak lelahnya kami menyampaikan bahwa akreditasi sangat penting bagi kelayakan sebuah lembaga kesejahteraan sosial untuk tetap operasional.Â
Memang sedikit capek karena harus menyiapkan berbagai berkas dan sarpras sesuai SOP yang ditetapkan jika ingin mendapatkan nilai tinggi. Harus seimbang dong apa yang sudah diupayakan dengan nilai yang didapat oleh sebuah lembaga kesejahteraan sosial.
Jadi pelaksanaan akreditasi sudah diamanatkan oleh UU No. 11/2009 tetang Kesejahteraan Sosial. Akreditasi dilakukan kepada setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Mengapa dan kenapa LKS atau panti harus diakreditasi? akreditasi bertujuan untuk menjaga agar proses pelayanan kesejahteraan sosial diberikan secara baik dan berkualitas (menjaga masyarakat dari pelayanan yang tidak baik oleh LKS atau malpraktek).
Hal ini semata juga untuk menjaga masyarakat dari niat tidak baik oleh sekelompok orang ataupun kepentingan pribadi. Misalkan ada yang hanya dengan niatan untuk mencari donatur meskipun nanti dana yang sudah diberikan ke LKS belum tentu kemana disalurkan.Â
Atau bisnis traficking dan semua hal buruk yang bisa menimpa anak panti maupun donatur yang sudah mempercayakan dananya pada LKS.
Dengan akreditasi ini ditujukan untuk upaya perlindungan kepada masyarakat dari perlakuan salah yang bisa saja dilakukan oleh LKS yang tidak bertanggung jawab.
Persiapan akreditasi yang dikata ribet oleh pihak LKS sebenarnya kalau sudah dijalankan tentu tidak akan sesulit itu dalam menyiapkan.Â
Dengan kata lain, mereka pasti dan harus memiliki profil lembaga, terdata dan mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial domisili LKS. Ada 6 standar penilaian LKS yang digunakan asessor sebagai Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diantaranya: Standar Program, Standar Sumber Daya Manusia, Standar Menejemen Organisasi, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pelayanan.
Dari sekian pengalaman di lapangan yang paling sering tidak terdokumentasi dengan baik adalah file klien serta tidak adanya pekerja sosial profesional yang membantu lembaga dalam menjalankan operasional kegiatan.
Pandangan dan mindset pengurus selama ini selama mereka sudah amanah selesai urusan. Padahal perkembangan jaman dan tuntutan serta aturan sudah banyak mengalami perubahan.
Niat charity atau semangat filantropi saja tidak cukup harus disertai dengan SOP sebagai standar dalam menjalankan niat baik tersebut. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat terlebih kepada para donatur dan semua pihak yang berhubungan dengan lembaga kesejahteraan sosial.
Asesor sebagai pihak yang melaksanakan visitasi dan penilaian di lapangan terdiri dari akademisi (dosen), praktisi pekerjaan sosial, serta satuan bakti pekerjaan sosial (pendamping di lapangan).
Demikian semoga bisa menjadi wacana dan pencerahan bagi lembaga atau siapapun yang masih bertanya-tanya tentang akreditasi LKS .
Salam charity...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H