Pandangan dan mindset pengurus selama ini selama mereka sudah amanah selesai urusan. Padahal perkembangan jaman dan tuntutan serta aturan sudah banyak mengalami perubahan.
Niat charity atau semangat filantropi saja tidak cukup harus disertai dengan SOP sebagai standar dalam menjalankan niat baik tersebut. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat terlebih kepada para donatur dan semua pihak yang berhubungan dengan lembaga kesejahteraan sosial.
Asesor sebagai pihak yang melaksanakan visitasi dan penilaian di lapangan terdiri dari akademisi (dosen), praktisi pekerjaan sosial, serta satuan bakti pekerjaan sosial (pendamping di lapangan).
Demikian semoga bisa menjadi wacana dan pencerahan bagi lembaga atau siapapun yang masih bertanya-tanya tentang akreditasi LKS .
Salam charity...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H