Untuk melakukan koreksi karena kesalahan ketik atau salah data orang asing pada Visa yang sudah terbit, ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp200.000.- Â Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Sekian sharing saya kali ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!