Ketika Visa disetujui Imigrasi, senangnya bukan main, terutama bagi yang pengajuan Visa sebelumnya pernah ditolak.
Bagi Penjamin korporasi maupun Penjamin perorangan sebaiknya segera cek data WNA pada Visa dimaksud, apakah sudah sesuai dengan data passport?
Tidak dipungkiri, bisa saja terjadi salah ketik data WNA saat Penjamin mengajukan permohonan visa secara online. Penyebabnya bisa banyak hal, yang pasti itu karena human error (error karena belum gajianlah, error karena lupa ngangkat jemuranlah.. hahaha canda)
Bagi Penjamin korporasi atau Agent tentunya kesalahan-kesalahan seperti itu minim terjadi, tentunya karena kami sudah terbiasa mengajukan aplikasi Visa online dan juga menjaga profesionalisme.
Namun apabila terjadi salah ketik data oleh Penjamin Perorangan, itu bisa dimaklumi karena tentu saja Penjamin Perorangan mungkin hanya melakukan pengajuan visa online hanya satu kali atau baru pertama kali, misal menjadi penjamin perorangan bagi suami/istri WNA pada Visa Penyatuan Keluarga C317.
Apabila hal itu terjadi, salah memasukkan data WNA saat pengajuan visa online, sementara pengajuan visa sudah disetujui Imigrasi dan visa sudah terbit, jangan kuatir, Penjamin bisa mengajukan koreksi.
Caranya, masuk ke web imigrasi LOGIN. Â Klik Pengajuan Visa.
Pada menu AKSI, Klik tombol warna merah
Setelah muncul layar seperti ini, pemohon dapat memilih data apa yang ingin diperbaiki penulisannya. Data yang dapat dikoreksi adalah :
- Nama Orang Asing
- Jenis Kelamin
- Tanggal Lahir
- Kebangsaan
- Nomor Paspor
Jika sudah dikoreksi, pemohon akan diarahkan oleh sistem ke tahapan unggah koreksi data yang sebelumnya sudah dipilih di awal. Tahapannya kurang lebih mirip seperti saat mengunggah permohonan visa baru.
Perlu diketahui, fitur ini hanya untuk koreksi tulisan atau karena salah ketik seperti pada List yang bisa dikoreksi tersebut diatas, bukan untuk mengganti data atau informasi Orang Asing secara total, misal, mengganti alamat orang asing yang semula di  JL. Cendana Jakarta kemudian dirubah jadi Bojongkoneng Bogor. Itu gak bisa ya sodara-sodara.
Untuk melakukan koreksi karena kesalahan ketik atau salah data orang asing pada Visa yang sudah terbit, ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp200.000.- Â Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Sekian sharing saya kali ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H