Untuk melakukan koreksi karena kesalahan ketik atau salah data orang asing pada Visa yang sudah terbit, ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp200.000.- Â Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Sekian sharing saya kali ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!