Untuk Vaksin bagi WNA domisili DKI Jakarta harus punya minimal ITAS dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), atau ITAP dengan KTP.
Suami gak pegang dokumen kependudukan dan keimigrasian sama sekali. SKTT yang masa berlakunya sama dengan ITAS sudah expired. ITAP masih proses. Sorooo Luuuurrr.
Timeline nya begini :
15 Juni 2021
Saya mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Jangan lupa, ambil nomor antrian secepatnya, karena jam kerja KANIM hanya jam 08:00 s/d 12:00, Senin sampai Jumat.
Setelah maju ke loket, ajukan semua dokumen Copy dan Asli tersebut diatas. Petugas cek semua dokumen, bila semua lengkap akan dibuatkan surat pengantar tagihan.
Ada batas waktunya untuk membayar, yaitu 7 hari dari tanggal cetak tagihan, apabila selama jangka waktu tersebut belum dibayar, maka harus mengajukan ulang, mengulang proses penyerahan dokumen diatas, kemudian di print-kan lagi pengantar pembayaran dimaksud.
Jumlah yang harus dibayarkan Rp 6.750.000,- sebagai berikut :
Rp 5.000.000,- untuk Pemberian Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 (lima) tahun
Rp 1.750.000,- untuk Izin Masuk Kembali Kembali (Re-entry Permit) masa berlaku 2 tahun.
Jumlah tersebut bisa dibayarkan melalui internet banking, atau datang langsung ke Teller (bank pemerintah seperti Bank Mandiri)