Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Proses Alih Status ITAS ke ITAP Sponsor Istri WNI

27 Oktober 2021   15:24 Diperbarui: 29 Oktober 2021   13:38 2915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Haloo apa kabar?

ITAP suami saya sudah approved nihh..

Melanjutkan tulisan-tulisan sebelumnya mengenai Visa dan izin tinggal WNA, kali ini saya lanjut ke proses alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Apa saja yang diperlukan, simak dibawah ini, yang paling penting siapkan mental dengan kesabaran yang lebih, terutama di situasi Pandemi seperti ini.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) suami saya sudah berakhir sejak 10 Agustus 2021. Dua bulan sebelum berakhir saya segera mengajukan alihstatus ITAS ke ITAP. Saya memang lebih cepat mengajukan karena mengingat masa Pandemi, terlebih dengan penyekatan-penyekatan yang diberlakukan, membuat jam kerja Kantor Imigrasi terbatas, belum lagi penutupan-penutupan yang beberapa kali dilakukan kantor imigrasi sehubungan dengan sterilisasi karena Covid. Saya antisipasi downtimes tersebut dengan mangajukan-nya lebih cepat.

Saya mengajukan ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur sesuai domisili saya sebagai Sponsor/Penjamin.

  • ITAP diajukan paling lambat 30 hari sebelum ITAS habis masa berlakunya
  • Usia Perkawinan paling singkat dua (2) tahun

Syarat dokumen untuk mengajukan alih status ITAS ke ITAP untuk subjek WNA yang menikah dengan  Warga Negara Indonesia, sesuai edaran copy dari Kantor Imigrasi Jakarta Timur, sebagai berikut :

  1. Form Perdim 24 & 25 ada di kantor Imigrasi
  2. Surat Permohonan perihal alih status ITAS ke ITAP dari Sponsor
  3. Surat Pernyataan dan Jaminan Dari Sponsor
  4. Surat Pernyataan Integrasi diisi dan ditandatangani WNA
  5. Copy KTP Sponsor dan Asli untuk ditunjukkan
  6. Copy KK Sponsor dan Asli untuk ditunjukkan
  7. Copy Buku nikah / Akte nikah dan Asli untuk ditunjukkan
  8. Surat Keterangan masih terikat pernikahan dari Kelurahan
  9. Copy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  10. Copy ITAS terakhir
  11. Copy Paspor dan Stamp Ijin Tinggal yang terdapat didalam Paspor
  12. Asli Paspor

Tarik nafas sebentar dan kerjakan satu persatu, percayalah, ini gak ada apa-apanya dibanding deg-degan nunggu ITAP disetujui, lamaaaa dan panjaaaanng.. sementara ITAS sudah expired. Bila ternyata ITAP ditolak dan maka dianggap overstay? Hitung saja satu jeti dikali (paling sedikit) 60 hari, berapa jeti  ituuuuu..

Belum lagi Pengurus RT setempat nanyain terus KAPAN VAKSIN?

Hhrfffff! Pegimane mau Vaksin! 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun