Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Visa Kunjungan Sosial Budaya Indeks Visa 211A

22 Februari 2020   20:15 Diperbarui: 16 Juni 2021   10:26 7711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Beberapa pertanyaan masuk ke Inbox saya, supaya lebih bermanfaat untuk banyak orang, baiknya saya share disini.

Q : Untuk keperluan MENIKAH DI INDONESIA, WNA datang pakai Visa apa?

A : Di Indonesia tidak ada visa khusus untuk menikah. Jadi silahkan datang dulu ke Indonesia, baik dengan visa VOA atau Visa Kunjungan lain. Mengenai bagaimana WNA bisa menikah dengan warga negara Indonesia, di Indonesia, itu beda peraturan lagi. 

Q: Apakah calon saya bisa langsung datang ke Indonesia dengan Visa On Arrival (Visa kunjungan saat kedatangan) ?

A : BISA, asalkan calon Anda adalah warga negara dari negara yang tersebut di bawah ini :

Q : Calon saya warga negara PAKISTAN, katanya tidak usah pakai sponsor dan bisa langsung pakai Visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) ?

A : Tidak bisa, harus pakai Visa kunjungan lain.

Pakistan saat ini belum masuk kategori negara yang bisa pakai VOA.  FYI, Pakistan baru lepas dari kategori negara CALLING VISA per 2017.
Yang dimaksud negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, aspek politik, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, aspek pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.

Saat ini yang  masih dalam kategori itu adalah : Afghanistan; Guinea; Israel; Korea Utara; Kamerun; Liberia; Nigeria; dan Somalia;

Q : Bagaimana caranya saya mendatangkan calon saya warga negara PAKISTAN ke Indonesia, pakai visa apa?

A : Pakai Visa kunjungan Sosial Budaya Indeks Visa 211A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun