Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Melihat Kembali Pernikahan antar Bangsa

8 Januari 2019   15:57 Diperbarui: 26 Februari 2019   15:05 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
credit to : finder.com.au

Belakangan ini media sosial bertebaran photo-photo manis pernikahan Aura Kasih dan suaminya Eryck Amaral yang berkebangsaan Brazil.

Sebelumnya netizen dibuat patah hati dengan pernikahan Raisa dan Hamish Daud yang berkebangsaan Australia.  Kemudian tak lama menyusul Laudya Cintya Bella dan Engku Emran yang berkebangsaan Malaysia.

Pernikahan antar bangsa tidaklah seribet yang dibayangkan, asalkan dijalankan sesuai aturan yang berlaku di kedua negara bersangkutan.

Menikah dengan pasangan berkebangsaan asing, terutama bila dilaksanakan di Indonesia, bukanlah perkara menikah antar keluarga besar keduabelah pihak saja, tapi juga melibatkan consular dari negara asing bersangkutan, serta pelaporan ke Polres setempat dimana pihak WNI berdomisili.

Pernikahan Muslim di KUA maupun non muslim di Catatan Sipil persyaratan dokumen yang diperlukan sama, seperti sebagai berikut :

Dari pihak pengantin WNA :

  • Birth certificate / Akta lahir
  • Dissolution married certificate (bila sudah pernah menikah dan cerai).
  • Untuk yang single tidak perlu memberikan surat single, pihak kedutaan tentunya memiliki data-data warga negaranya.
  • Paspport
  • Surat keterangan dari kedutaan (Certificate of No Impediment to Marriage / CNI )
  • Surat keterangan dari kepolisian POLRES (Surat Tanda Melapor / STM )
  • Pas photo ukuran 2x3 4 (empat) lembar

Birth certificate dan Dissolution married certificate diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah disumpah.

Certificate of No impedement to marriage (CNI) di keluarkan dari consular section-kedutaan negara WNA yang bersangkutan, di ajukan sendiri secara personal oleh calon yang WNA.

Melihat isi surat ijin dari kedutaan tersebut artinya pihak consular sudah mencek pernyataan dan kebenaran dokumen yang diserahkan oleh applicant, sehingga pihak kedutaan bisa mengeluarkan surat ijin atau biasa disebut Certificate of No impedement to marriage atau CNI.

Biasanya pihak consular segera memberikan surat ijin tersebut apabila tidak ditemukan masalah pada dokumen yang dilampirkan.

Selain itu dengan mendapatkan ijin kemudian menikah di Indonesia dengan WNI, khusus bagi warga negara Australia, bahwa sejak 7 April 1986, peraturan baru diberlakukan di Australia untuk pengakuan hukum atas perkawinan yang telah terjadi di luar negeri.

Mengenai Surat keterangan kepolisian harus di ajukan ke POLRES, isinya adalah bahwa maksud pelaporan adalah untuk menikah dengan WNI di domisili sesuai POLRES setempat.

Syarat mengajukan Surat Tanda Melapor ini antara lain : KTP & Kartu Keluarga WNI, Paspport WNA dan Surat pernyataan dari WNI yang menyatakan menjamin WNA calon suaminya selama berada di Indonesia menjadi tanggung jawabnya. Menjamin dalam arti bukan soal materi, tapi menjaga untuk WNA tidak melanggar batas-batas hukum sesuai peraturan di Indonesia.

Dari pihak calon pengantin WNI :

  • Photo copy KTP
  • Photo copy Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan belum pernah menikah diatas materai Rp 6000,- diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat, atau Surat cerai (apabila sudah pernah menikah dan cerai).
  • Surat keterangan untuk menikah dari Kelurahan setempat, yaitu model N1, N2 dan N4
  • Pas photo ukuran 2x3 4 (empat) lembar

Pernikahan muslim didaftarkan di KUA setempat. Pernikahan non-muslim di daftar di Catatan Sipil setempat.

Jadi jelas dinyatakan bahwa dengan dijalankannya aturan pernikahan antar bangsa sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku di KUA maupun Catatan Sipil, maka tidak akan ada pihak manapun yang bisa membatalkan pernikahan, apalagi sampai si WNA nya membatalkan pernikahan, karena tidak ada celah yg bisa dilanggar. 

Mengingat kasus Jessica Iskandar dulu, saya yakin mantan suaminya menemukan celah untuk menang di pengadilan, dengan tidak adanya ijin menikah dari kedutaan, yang saya sebut Certificate of No impedement to marriage (CNI) diatas.

updated 9-1-2019 : menghapus gambar buku nikah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun