Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Melihat Kembali Pernikahan antar Bangsa

8 Januari 2019   15:57 Diperbarui: 26 Februari 2019   15:05 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
credit to : finder.com.au

credit to : finder.com.au
credit to : finder.com.au
Mengenai Surat keterangan kepolisian harus di ajukan ke POLRES, isinya adalah bahwa maksud pelaporan adalah untuk menikah dengan WNI di domisili sesuai POLRES setempat.

Syarat mengajukan Surat Tanda Melapor ini antara lain : KTP & Kartu Keluarga WNI, Paspport WNA dan Surat pernyataan dari WNI yang menyatakan menjamin WNA calon suaminya selama berada di Indonesia menjadi tanggung jawabnya. Menjamin dalam arti bukan soal materi, tapi menjaga untuk WNA tidak melanggar batas-batas hukum sesuai peraturan di Indonesia.

Dari pihak calon pengantin WNI :

  • Photo copy KTP
  • Photo copy Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan belum pernah menikah diatas materai Rp 6000,- diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat, atau Surat cerai (apabila sudah pernah menikah dan cerai).
  • Surat keterangan untuk menikah dari Kelurahan setempat, yaitu model N1, N2 dan N4
  • Pas photo ukuran 2x3 4 (empat) lembar

Pernikahan muslim didaftarkan di KUA setempat. Pernikahan non-muslim di daftar di Catatan Sipil setempat.

Jadi jelas dinyatakan bahwa dengan dijalankannya aturan pernikahan antar bangsa sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku di KUA maupun Catatan Sipil, maka tidak akan ada pihak manapun yang bisa membatalkan pernikahan, apalagi sampai si WNA nya membatalkan pernikahan, karena tidak ada celah yg bisa dilanggar. 

Mengingat kasus Jessica Iskandar dulu, saya yakin mantan suaminya menemukan celah untuk menang di pengadilan, dengan tidak adanya ijin menikah dari kedutaan, yang saya sebut Certificate of No impedement to marriage (CNI) diatas.

updated 9-1-2019 : menghapus gambar buku nikah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun