Syarat mengajukan Surat Tanda Melapor ini antara lain : KTP & Kartu Keluarga WNI, Paspport WNA dan Surat pernyataan dari WNI yang menyatakan menjamin WNA calon suaminya selama berada di Indonesia menjadi tanggung jawabnya. Menjamin dalam arti bukan soal materi, tapi menjaga untuk WNA tidak melanggar batas-batas hukum sesuai peraturan di Indonesia.
Dari pihak calon pengantin WNI :
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan belum pernah menikah diatas materai Rp 6000,- diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat, atau Surat cerai (apabila sudah pernah menikah dan cerai).
- Surat keterangan untuk menikah dari Kelurahan setempat, yaitu model N1, N2 dan N4
- Pas photo ukuran 2x3 4 (empat) lembar
Pernikahan muslim didaftarkan di KUA setempat. Pernikahan non-muslim di daftar di Catatan Sipil setempat.
Jadi jelas dinyatakan bahwa dengan dijalankannya aturan pernikahan antar bangsa sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku di KUA maupun Catatan Sipil, maka tidak akan ada pihak manapun yang bisa membatalkan pernikahan, apalagi sampai si WNA nya membatalkan pernikahan, karena tidak ada celah yg bisa dilanggar.Â
Mengingat kasus Jessica Iskandar dulu, saya yakin mantan suaminya menemukan celah untuk menang di pengadilan, dengan tidak adanya ijin menikah dari kedutaan, yang saya sebut Certificate of No impedement to marriage (CNI) diatas.
updated 9-1-2019 : menghapus gambar buku nikah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H