Mohon tunggu...
Enny Ratnawati A.
Enny Ratnawati A. Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis untuk meninggalkan jejak kebaikan dan menghilangkan keresahan

Enny Ratnawati A. -- Suka menulis --- Tulisan lain juga ada di https://www.ennyratnawati.com/ --- Contact me : ennyra23@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Optimalisasi Lahan Terbengkalai Hingga Reforma Agraria, Kontribusi Badan Bank Tanah Untuk Negeri

22 Januari 2025   22:04 Diperbarui: 22 Januari 2025   22:04 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Bank Tanah di Poso (sumber foto : swaraqta.com)

Beberapa hal sudah dilakukan Badan bank Tanah. Misalnya awal Desember 2024 lalu, Badan bank tanah menggelar Product Expose untuk potensi investasi di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Penajam Paser Utara, Kaltim dan Kabupaten Tabanan dan Badung di Bali. Melalui kegiatan ini, Badan Bank Tanah mengundang mitra bisnis untuk berkontribusi dalam investasi di wilayah-wilayah tersebut.

Di Sulawesi Tengah , Badan Bank Tanah juga memberikan HPL di lembah Napu, Poso, Sulawesi Tengah. Kawasan seluas 6.648 hektare akan dikembangkan untuk pertanian, perkebunan, peternakan berkelanjutan dan program food estate. Bahkan Lembah Napu ini disebutkan juga menyimpan fakta sejarah berupa situs-situs megalitikum sehingga bisa dimanfaatkan untuk wisata edukatif kedepannya (Instgarm @badanbanktanah.official). Tentu masih banyak contoh lain yang sudah dilakukan Badan Bank Tanah. Tujuannya memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dan pembangunan nasional.

Tantangan Badan Bank Tanah

Tantangan yang dihadapi Badan Bank Tanah di masa depan tentu tidak mudah. Apalagi Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyebutkan kedepannya ingin mencadangkan ketersediaan tanah untuk masyarakat miskin, investasi untuk keadilan kepemilikan pertanahan dan memberikan akses yang lebih luas kepada semuanya dan memastikan tanah tersebut clean and clear, baik dari segi fisik maupun regulasi.

Paling tidak ada beberapa tantangan yang menjadi catatan :

Sosialisasi kepada masyarakat

Sosialisasikan tujuan mulia untuk memberikan keadilan soal pertanahan. Apalagi banyak sekali yang belum paham beda Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dengan badan Bank Tanah. Padahal kedua lembaga ini tentu saja berbeda. (ATR/BPN) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pertanahan dan tata ruang sekaligus komite Badan Bank Tanah. Sementara Badan Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk untuk menjamin ketersediaan tanah. 

ATR BPN juga sebagai administrator dan regulator pertanahan, sedangkan Badan Bank Tanah berfungsi sebagai operator. Dan tentu masih banyak perbedaan lainnya. 

Membuktikan Badan Bank Tanah bukan antek pengusaha besar 

Tentu ini kerja keras yang tidak main-main. Selama ini banyak anggapan di masyarakat, lembaga pertanahan mendukung pengusaha besar dan susah buat dilawan. Padahal kehadiran Badan Bank Tanah justru sebaliknya. Lembaga ini  mencadangkan ketersediaan tanah untuk masyarakat miskin, investasi untuk keadilan kepemilikan pertanahan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat.

Persoalan reforma agraria  

Seperti yang sudah banyak disebut, reforma agraria merupakan salah satu tugas Badan Bank Tanah. Tentu ini juga diamanatkan oleh PP No 64/2021, yang menyebutkkan Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30 persen dari HPL Badan Bank Tanah untuk reforma agraria tersebut. Dalam reforma agraria ini, masyarakat akan mendapatkan HPL selama 10 tahun, dan diberikan sertifikat hak milik (SHM) bila dimanfaatkan dengan baik selama 10 tahun tersebut. Penyiapan tanah dilakukan Badan Bank Tanah tetapi pemilihan atau verifikasi dilakukan Gugus Tugas Reforma Agraria diketuai bupati atau walikota setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun