Mohon tunggu...
Enny Ratnawati A.
Enny Ratnawati A. Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis untuk meninggalkan jejak kebaikan dan menghilangkan keresahan

Enny Ratnawati A. -- Suka menulis --- Tulisan lain juga ada di https://www.ennyratnawati.com/ --- Contact me : ennyra23@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Optimalisasi Lahan Terbengkalai Hingga Reforma Agraria, Kontribusi Badan Bank Tanah Untuk Negeri

22 Januari 2025   22:04 Diperbarui: 22 Januari 2025   22:04 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Bank Tanah di Poso (sumber foto : swaraqta.com)

Ternyata seharusnya Badan Bank Tanah bisa menyelesaikan masalah-masalah seperti ini. 

Sofyan Djalil, Mantan Menteri  Agraria dan Tata Ruang RI 2016-2022, dalam sebuah Forum Ilmiah 2024 dengan tema "Peran Bank Tanah Dalam Penjaminan Ketersediaan Tanah Yang Berkeadilan", menyampaikan tanah terlantar di daerah perkotaan sangatlah banyak. Menurutnya banyak sekali rumah-rumah besar yang ambruk dan tidak ada yang mengelola lagi. "Orangnya mungkin entah kemana.Generasi pertama punya rumah besar disana dan anak-anaknya sudah jadi warga negara asing atau entah dimana, itu tidak ada yang nanganin," ujarnya .

Menurutnya Bank Tanah bisa menjadi custodian of land (Penjaga atau perwalian tanah). Kalau bisa dilaksanakan, Bank Tanah bisa merawat atau menanam pohon dan diberikan batas waktu berapa lama misal 30 tahun dan pemiliknya kapanpun bisa datang. "Kalau ada uang Bank Tanah yang sudah di invest, bayar ke Bank Tanah dan kembalikan tanah tersebut. Tapi bila setelah 30 tahun tidak ada bisa dikembalikan ke negara lagi, " tambah konseptor Badan Bank Tanah ini. Nah, dengan cara ini ujar Sofyan, tanah tersebut akan bermanfaat sesuai dengan pesan konstitusi dimana tanah harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (video selengkapnya bisa dilihat di https://www.youtube.com/live/6t801toRBl0 )

Mengenal Badan Bank Tanah dan Fungsinya 

Harus diakui, belum banyak orang yang mengenal Badan Bank Tanah atau biasa disebut Bank Tanah. Saya salah satu diantaranya yang terlambat mengenalnya. Padahal lembaga ini bukan lembaga baru lagi. Didirikan pada Desember 2021, kini usianya sudah 3 tahun lebih.

Secara ringkas, Badan Bank Tanah  merupakan badan yang didirikan oleh pemerintah pusat sebagai badan khusus (sui generis). Diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Tujuan jangka panjangnya akan berkontribusi besar dalam terciptanya ekonomi berkeadilan melalui optimalisasi pengelolaan asset tanah yang dimiliki.

Dalam website resminya, Badan Bank Tanah mempunyai visi, menjadi Badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan.

Badan Bank Tanah (sumber :banktanah.id)
Badan Bank Tanah (sumber :banktanah.id)

Untuk melaksanakan visi besar tersebut, ada beberapa misi yang bisa dilakukan. Yaitu menjalankan berbagai upaya yang terkait dengan operasional Badan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria. Kedua, menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional.dan ketiga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Dalam menjalankan operasionalnya, lembaga ini dinaungi oleh sejumlah aturan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) no 64 Tahun 2021. PP ini untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 135 UU no 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Nah, bagaimana cara kerja Badan Bank Tanah? Ternyata melalui pemanfaatan tanah atas aset persediaan melalui kerja sama pemanfaatan dengan piak lain, dalam bentuk jual beli, sewa, kerjasama usaha, hibah, tukar menukar dan bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain dalam melaksanakan pemanfaatan lahan.

Adanya Badan Bank Tanah memberi harapan besar terhadap pengelolaan tanah di Indonesia. Salah satu kata kuncinya adalah kolaborasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun