Mohon tunggu...
Enny Ratnawati A.
Enny Ratnawati A. Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis untuk meninggalkan jejak kebaikan dan menghilangkan keresahan

Enny Ratnawati A. -- Writerpreneur, social worker, suka baca, bersih2 rumah dan jalan pagi --- Tulisan lain juga ada di https://www.ennyratnawati.com/ --- Contact me : ennyra23@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kendaraan Listrik, Proyek Investasi Hijau Nasional

31 Juli 2022   12:00 Diperbarui: 31 Juli 2022   12:00 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikutip dari website PLN, selain pembangunan PLTS Atap,  PLN juga menyampaikan soal pembangunan sekitar 60 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging dan 21 SPKLU Fast Charging, serta 150 home charging di Bali. Dukungan untuk pengisian daya mobil listrik yang akan digunakan para delegasi G20. Diperkirakan ada  sekitar 656 unit mobil listrik yang akan digunakan selama kegiatan KTT G20 tersebut.

PRODUKSI KENDARAAN LISTRIK

Kendaraan listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional delegasi KTT G20 tersebut, tak sekadar pajangan atau gengsi semata. Penggunaan kendaraan listrik ini sudah sejalan dengan sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan produksi dan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden Joko Widodo juga sangat serius ingin melihat Indonesia menjadi salah satu sentra produksi, pengembangan, serta pasar besar bagi kendaraan listrik transportasi jalan berbasis baterai.

Di penghujung Juli 2022 ini, Presiden juga membawa “oleh-oleh” komitmen investasi dari para investor besar Korsel dalam lawatannya di Negeri Ginseng. Salah satunya komitmen investasi hijau untuk pengembangan kendaran listrik.

Sebelumnya, sejumlah investor asing bersama BUMN terkait, juga telah mengimplementasikan pembangunan produksi baterai listrik di Batang, Jawa Tengah. Nilainya investasinya mencapai ratusan triliun. Inilah hasil perjuangan panjang pemerintah membangun ekosistem kendaraan listrik beserta komponen utamanya di Indonesia.

Memang, sejak 2019, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.

Bukti komitmen Indonesia untuk sigap melakukan pengembangan kendaraan listrik dan berpartisi mengembangkan transportasi jalan berbasis energi ramah lingkungan. Tentu saja termasuk di dalamnya, penyiapan infrastruktur pendukung, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Salah satu pameran kendaraan listrik ( dok:pribadi)
Salah satu pameran kendaraan listrik ( dok:pribadi)

Seperti disampaikan dalam Website Kementerian Perindustrian, pemerintah memiliki roadmap pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Salah satunya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

Hal tersebut juga sejalan dengan Rencana Pengembangan Industri Nasional (RPIN). Dalam RPIN 2020-2035 tersebut, pemerintah menetapkan prioritas pengembangan industri otomotif, yakni melalui pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya. Mulai dari baterai, motor listrik, dan inverter.

Pihak Kemenperin menyebutkan, pemerintah pada 2030 menargetkan produksi BEV mencapai 600 ribu unit roda 4 atau lebih, dan sebanyak 2,45 juta unit roda 2. Lebih jauh lagi, melalui penggunaan kendaraan listrik yang diproduksi tersebut, diharapkan Indonesia bisa berkontribusi menurunkan emisi CO2. Sekira 2,7 juta ton melalui roda 4 atau lebih dan sekiara 1,1 juta ton melalui kendaraan roda 2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun