Mohon tunggu...
Eni Rulianti
Eni Rulianti Mohon Tunggu... Lainnya - PEH Muda

Masih belajar menulis, aku mulai dari sini ....

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hidup Tenang Dengan Sistem Keuangan Syariah

30 Januari 2025   12:31 Diperbarui: 30 Januari 2025   09:31 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Salam hangat untuk sahabat Kompasianer semua, semoga keadaan kita selalu sehat dan bahagia dalam lindungan Alloh SWT.  Jika kita lihatke belakang Bank Syariah pertama ada di Indonesia pada tahun 1992 yaitu Bank Muammalat Indonesia (BMI), pada saat itu masyarakat di pedesaan (seperti saya ini) tidak tahu tentang keberadaanya dan saat itu saya belum ada keperluan terkait perbankan.

Seiring berjalanya waktu saya mulai mengerti tentang ilmu riba dari guru ngaji. Riba adalah penambahan nilai atau pembayaran utang yang melebihi jumlah pokok pinjaman. Dalam agama Islam, riba dinyatakan sebagai sesuatu yang dilarang secara tegas. Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, secara jelas mengharamkan praktik riba. Dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 130, Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”(QS. Ali Imran [3]: 130)

Kemudian, pada Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275, Allah berfirman:

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”(QS. al-Baqarah [2]:275)

Ancaman bagi pelaku riba dijelaskan dalam al hadist : "Pada malam Isra’, aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, ‘Siapakah mereka wahai Jibril?’ ‘Mereka adalah para pemakan riba,’ jawab beliau.” (HR. Ibnu Majah, no. 2273)

Dari ayat diatas sangat jelas sekali bahwa riba hukumnya haram dan konsekuensinya sangat berat jika tidak kita tinggalkan sejauh jauhnya.  Ada beberapa hal yang harus dipahami sebagai dasar bahwa syariah dengan konvensional itu berbeda. Beberapa teman saya ada yang pernah bilang bahwa syariah dan konvensinal itu sama saja, karena masih ada kelebihan uang yang dibayarkan ketika bertransaksi di Bank Syariah. Hal ini menunjukan bahwa masih sangat sedikit masyarakat yang faham mengenai ketentuan perbankan syariat. Secara umum yang membedakan adalah adanya akad yang jelas dalam sistem syariah. 

Dalam melakukan kegiatan usahanya, bank syariah berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Prinsip syariah yang dimaksud adalah kegiatan yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, haram, dan zalim (Ketentuan Pasal 2 UU Perbankan Syariah) . Dalam konteks perbankan, unsur tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

  • Riba: penambahan pendapatan secara tidak sah.
  • Maisir: transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti.
  • Gharar: transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaanya, atau tidak dapat diserahkan saat transaksi.
  • Haram: transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah.
  • Zalim: transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain.

Kemudian, demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan. Adapun yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang dimaksudkan untuk mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan perundang-undangan.

Beberapa perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah :

1. Investasi yang dilakukan di bank syariah hanya sebatas investasi yang halal sesuai hukum Islam. Sementara itu, investasi di bank konvensional tidak terbatas pada investasi yang dinilai halal saja.

2. Pemberian keuntungan di bank syariah dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa. Sementara itu, pemberian keuntungan di bank konvensional dilakukan dengan pemberian bunga atau menggunakan perangkat bunga.

3. Orientasi bank syariah meliputi keuntungan, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat. Sementara itu, bank konvensional hanya berorientasi pada keuntungan saja.

4. Pada bank syariah, hubungan bank dengan nasabah berupa hubungan kemitraan. Sementara itu, hubungan bank dengan nasabah pada bank konvensional berbentuk debitur dan kreditur.

5. Pada bank syariah, penghimpunan dan penyaluran dananya harus dilaksanakan sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah. Sementara itu, pada bank konvensional tidak terdapat dewan sejenis.

Manfaat Menggunakan Produk Bank Syariah

1. Terhindar dari Riba
Keuntungan pertama dari melakukan transaksi keuangan di bank syariah adalah terhindar dari riba. Karena di dalam Islam, riba hukumnya haram dan wajib ditinggalkan. 

2. Berdasarkan Syariah Islam
Manfaat kedua dari menabung di bank syariah adalah kamu juga turut serta dalam melaksanakan syariah Islam dan telah melakukan muamalah berdasarkan Islam. Hal ini tentu akan menghadirkan pahala bagi mereka yang melakukannya.

3. Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Meskipun berbasis syariah, bukan berarti uang yang ditempatkan tidak dijamin. Dana nasabah bank syariah tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menanggung risiko kehilangan dana nasabah hingga Rp2 miliar.

4. Bank Syariah Sudah Dilengkapi Fasilitas Net Banking
Bank syariah di Indonesia saat ini sudah mengadopsi teknologi yang populer digunakan masyarakat. Bank syariah juga memberikan fasilitas berupa kemudahan melakukan transaksi perbankan melalui internet.

5. Memberlakukan Saldo Tabungan yang Rendah
Salah satu keuntungan dari menabung di bank syariah adalah hampir semua bank syariah nasional memberlakukan saldo tabungan yang rendah kepada nasabah-nasabahnya. Nilai saldo minimal ini tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi mereka yang ingin memiliki tabungan dengan saldo mengendap yang nilainya kecil.

6. Penabung atau Nasabah adalah Mitra Bank
Tidak seperti bank konvensional, hubungan yang terjalin antara penabung dan bank lebih cenderung menjadi hubungan antara debitur dan kreditur. Sementara di bank syariah, pihak bank akan menganggap penabung adalah mitra sehingga berhak menerima hasil dari investasi yang ditanamkan di bank.

7. Dana Nasabah Dipergunakan sesuai dengan Syariah
Salah satu keunggulan dan manfaat dari menabung di bank syariah adalah dana yang dimanfaatkan akan dipergunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariah. Sementara nasabah bank konvensional tidak akan tahu uangnya akan ditempatkan atau dipergunakan untuk apa sehingga tidak menutup kemungkinan keuntungan yang diperoleh karena riba.

8. Adanya Peringatan Dini tentang Bahaya karena Sifatnya yang Transparan
Manfaat yang satu ini mungkin tidak didapatkan jika menabung di bank konvensional. Nasabah yang menabung di bank syariah akan diberikan isyarat bahwa terjadi sesuatu yang tidak baik. Dengan adanya informasi tersebut, nasabah bisa melakukan antisipasi terkait apa yang perlu mereka lakukan untuk menyelamatkan dananya.

Keunggulan yang didapatkan bila menabung di bank syariah ialah dana yang disimpan ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Dengan kata lain, dana tersebut adalah dana umat yang didapatkan dari umat dan akan dikembalikan untuk kepentingan umat.

Dengan menjadi bagian dari sistem keuangan syariah saya merasa lebih nyaman dan tenang karena dapat menjalankan peraturan agama dan mendapatkan pelayanan yang berkeadilan ...bagaimana dengan anda?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun