Mohon tunggu...
Eni Cahya Wijayati
Eni Cahya Wijayati Mohon Tunggu... Guru - Kepala sekolah UPT Satuan Pendidikan SDN Kedwaungkulon II Grati

Guru Penggerak Angkatan ke-7 Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

FKKKS Kecamatan Grati, Pasuruan Gelar Webinar Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dalam PMM dan BKN

11 Januari 2024   19:10 Diperbarui: 11 Januari 2024   19:18 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum warokhmatullahi wabarokatuh.

Salam dan bahagia. Apa kabar bapak ibu semuanya? 

Mulai Januari 2024, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dilaksanakan melalui fitur baru di Platform Merdeka Mengajar. Karena hal baru jadi guru-guru banyak mengalami kebingungan. 

Oleh karena itu FKKKS Kec. Grati menggelar webinar Pengelolaan Kinerja di PMM dan BKN. Webinar dilaksanakan hari Rabu, 10 Januari 2024. Narasumber dalam webinar kali ini yaitu pengawas pembina Kec. Grati ibu Yuli Astutik, S. Pd, M. Pd, co capten Kab. Pasuruan bapak Sugeng Hidayat, S. Pd, KS SDN Kedawungkulon II ibu Eni Cahya Wijayati, S. Pd, M. Pd, dan ketua FKKKS Kec. Grati bapak Slamet Hidayat, S. Pd, sedangkan host dan moderator bapak Andy Nabil Maulana, S. Pd.

Kegiatan webinar dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB bertempat di aula UPT Kec. Grati. Dalam sambutannya pak Slamet Hidayat, S. Pd menyampaikan agar semua KS dan guru mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena nanti langsung praktek pengelolaan kinerja di PMM, jadi laptop atau gawainya harus disiapkan. Selain itu pak Slamet juga menyampaikan terkait formasi PPPK yang sudah diumumkan pada bulan Desember 2023. Bapak ibu kepala sekolah diharapkan segera membuat laporan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Kemudian dilanjutkan oleh pengawas pembina Kec. Grati yaitu ibu Yuli Astutik, S. Pd, M. Pd. Kebijakan pengelolaan kinerja di PMM tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru. 

Dalam mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM, regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Guru dan kepala sekolah semakin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar meliputi tahap perencanaan kinerja,  tahap pelaksanaan kinerja dan tahap penilaian kinerja. Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik. 

Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang. Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan. Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya. Guru mulai melalukan perencanaan tanggal 2 Januari 2024, sedangkan kepala sekolah tanggal 15 Januari 2024.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Narasumber berikutnya yaitu pak Sugeng Hidayat, S. Pd co capten Kabupaten Pasuruan. Tanpa banyak kata, pak Sugeng meminta semua peserta untuk membuka PMM masing-masing. Pak Sugeng memandu bagaimana pengisian pengelolaan kinerja di PMM mulai dari awal sampai akhir.

Di akhir materi banyak peserta yang bertanya terkait pengelolaan kinerja di PMM. Diantaranya apakah kita tetap mengisi ekinerja BKN kalau kita sudah mengisi di PMM? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru. Untuk Kabupaten Pasuruan, sementara kita mengerjakan PMM dan BKN sambil menunggu informasi selanjutnya.

Apabila dalam rapot pendidikan terdapat 5 dimensi yang cukup, apakah boleh guru memilih 5 dimensi tersebut? Pada tahapan perencanaan, guru fokus pada  satu dimensi saja yang direkomendasikan berdasarkan capaian dari Rapor Pendidikan satuan pendidikan.

Apabila semua sudah baik, bagaimana memilih 1 dimensi? Guru dan kepala sekolah duduk bersama dan melihat rapot pendidikan, bisa diambil mana yang nilainya paling rendah atau direkomendasikan oleh kepala sekolah.

Bagaimana kalau sudah terlanjur klik ajukan sedangkan guru merasa tidak mampu untuk memenuhi RHK tersebut? Melalui akun kepala sekolah yang bisa menghapus RHK tersebut. Ini pentingnya diskusi antara guru dengan kepala sekolah terkait pengajuan RHK. Tidak terasa sudah pukul 12.00 WIB, peserta dipersilahkan untuk istirahat selama 10 menit, sekaligus memberikan kesempatan pada nara sumber untuk istirahat.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Tepat pukul 12.10 WIB kegiatan dilanjutkan dengan materi pengelolaan kinerja BKN. Walaupun tadi sudah disampaikan apabila guru dan kepala sekolah sudah mengisi pengelolaan kinerja di PMM, tidak perlu lagi mengisi kinerja BKN, akan tetapi tetap disampaikan terkait kinerja BKN. Materi disampaikan oleh ibu Eni Cahya Wijayati, S. Pd, M. Pd. Sesuai dengan Permen PANRB no.1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional. 

Permen PANRB ini mengatur mengenai: 1) kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi Jabatan Fungsional/JF; 2) kategori dan jenjang JF; 3) pengusulan dan penetapan JF; 4) pengangkatan dalam JF; 5) pengelolaan kinerja pejabat fungsional; 6) kenaikan pangkat; 7) penghentian dari JF; 8) kompetensi; 9) instansi pembina dan tugas instansi pembina; dan 10) organisasi profesi.

Kepala sekolah mengintervensi tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ada 3 unsur utama kepala sekolah yaitu manajerial, kewirausahaan dan supervisi. Unsur tambahan meliputi anggota organisasi profesi, pengurus organisasi profesi, anggota FKKKS/MKKS, pengurus FKKKS/MKKS, dan koordinator mata pelajaran/koordinator KKG.

Sedangkan guru mengintervensi tugas kepala sekolah pada manajerial. Ada 5 unsur utama guru yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian, membimbing/melatih peserta didik dalam kegiatan kokurikuler ataupun ekstrakurikuler dan melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan beban kerjanya. Sedangkan unsur tambahan guru SD meliputi  sebagai bendahara sekolah, ketua komunitas belajar tingkat satuan pendidikan, pengurus komunitas belajar di tingkat sekolah, dan sebagai anggota organisasi profesi. Untuk tingkat SMP lebih banyak lagi diantaranya sebagai urusan kurikulum, urusan kesiswaan, urusan sarana dan prasarana, urusan hubungan masyarakat, tim pengembang sekolah, dan tim pengembang kurikulum.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Hal yang baru yaitu apabila guru mempunyai pangkat/jabatan sama atau lebih tinggi dari kepala sekolah maka unornya berganti menjadi Kepala Bidang Pendidikan Dasar. Secara otomatis mengintervensi tugas dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar juga mengintervensi tugas manajerial Kepala Sekolah. Unsur utama yang mengintervensi tugas Kepala Bidang Pendidikan Dasar yaitu perencanaan pembelajaran dan penilaian. Sedangkan yang mengintervensi tugas manajerial Kepala Sekolah meliputi melaksanakan pembelajaran, membimbing/melatih peserta didik dalam kegiatan kokurikuler ataupun ekstrakurikuler dan melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan beban kerjanya. Untuk unsur tambahan sama seperti guru pada umumnya.

Ada pertanyaan dari peserta bagaimana mengganti unor? Yaitu klik profil kemudian edit profil, langsung lihat unor kemudian ganti menjadi Kepala Bidang Pendidikan Dasar. Tidak perlu klik sinkron SIASN. Kemudian lihat di SKP pada bagian identitas guru, klik muat ulang. Lihat pejabat penilai klik muat ulang juga.

Terakhir dari pak Andy Nabil Maulana, S. Pd menyampaikan tentang KGB. Perlu diketahui bahwa usulan KGB tidak lagi seperti dahulu. Bapak ibu bisa mengajukan KGB di aplikasi TNDE. Bapak ibu mempersiapkan file berupa scan file SK kenaikan pangkat terakhir, scan SK kenaikan gaji berkala terakhir, dan scan SKP 1 tahun terakhir. Untuk bapak ibu yang KGB per Januari dan Februari dapat melihat di aplikasi SIAP GRAK. Pada aplikasi tersebut bapak ibu bisa mendownload SK KGB secara mandiri.

Tidak terasa sudah pukul 13.10 WIB, kegiatan ditutup oleh pak Slamet Hidayat, S. Pd selaku ketua FKKKS Kec. Grati. Pak Slamet berharap bapak ibu bisa bergerak untuk melakukan pengelolaan kinerja dan selalu pro aktif, karena segala sesuatu harus dilakukan secara mandiri. Dengan mengucap syukur alhamdulillah kegiatan webinar pengelolaan kinerja di PMM dan BKN ditutup dengan bacaan hamdalah.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun