Narasumber berikutnya yaitu pak Sugeng Hidayat, S. Pd co capten Kabupaten Pasuruan. Tanpa banyak kata, pak Sugeng meminta semua peserta untuk membuka PMM masing-masing. Pak Sugeng memandu bagaimana pengisian pengelolaan kinerja di PMM mulai dari awal sampai akhir.
Di akhir materi banyak peserta yang bertanya terkait pengelolaan kinerja di PMM. Diantaranya apakah kita tetap mengisi ekinerja BKN kalau kita sudah mengisi di PMM? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN.Â
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru. Untuk Kabupaten Pasuruan, sementara kita mengerjakan PMM dan BKN sambil menunggu informasi selanjutnya.
Apabila dalam rapot pendidikan terdapat 5 dimensi yang cukup, apakah boleh guru memilih 5 dimensi tersebut? Pada tahapan perencanaan, guru fokus pada  satu dimensi saja yang direkomendasikan berdasarkan capaian dari Rapor Pendidikan satuan pendidikan.
Apabila semua sudah baik, bagaimana memilih 1 dimensi? Guru dan kepala sekolah duduk bersama dan melihat rapot pendidikan, bisa diambil mana yang nilainya paling rendah atau direkomendasikan oleh kepala sekolah.
Bagaimana kalau sudah terlanjur klik ajukan sedangkan guru merasa tidak mampu untuk memenuhi RHK tersebut? Melalui akun kepala sekolah yang bisa menghapus RHK tersebut. Ini pentingnya diskusi antara guru dengan kepala sekolah terkait pengajuan RHK. Tidak terasa sudah pukul 12.00 WIB, peserta dipersilahkan untuk istirahat selama 10 menit, sekaligus memberikan kesempatan pada nara sumber untuk istirahat.
Tepat pukul 12.10 WIB kegiatan dilanjutkan dengan materi pengelolaan kinerja BKN. Walaupun tadi sudah disampaikan apabila guru dan kepala sekolah sudah mengisi pengelolaan kinerja di PMM, tidak perlu lagi mengisi kinerja BKN, akan tetapi tetap disampaikan terkait kinerja BKN. Materi disampaikan oleh ibu Eni Cahya Wijayati, S. Pd, M. Pd. Sesuai dengan Permen PANRB no.1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.Â
Permen PANRB ini mengatur mengenai: 1) kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi Jabatan Fungsional/JF; 2) kategori dan jenjang JF; 3) pengusulan dan penetapan JF; 4) pengangkatan dalam JF; 5) pengelolaan kinerja pejabat fungsional; 6) kenaikan pangkat; 7) penghentian dari JF; 8) kompetensi; 9) instansi pembina dan tugas instansi pembina; dan 10) organisasi profesi.
Kepala sekolah mengintervensi tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ada 3 unsur utama kepala sekolah yaitu manajerial, kewirausahaan dan supervisi. Unsur tambahan meliputi anggota organisasi profesi, pengurus organisasi profesi, anggota FKKKS/MKKS, pengurus FKKKS/MKKS, dan koordinator mata pelajaran/koordinator KKG.
Sedangkan guru mengintervensi tugas kepala sekolah pada manajerial. Ada 5 unsur utama guru yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian, membimbing/melatih peserta didik dalam kegiatan kokurikuler ataupun ekstrakurikuler dan melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan beban kerjanya. Sedangkan unsur tambahan guru SD meliputi  sebagai bendahara sekolah, ketua komunitas belajar tingkat satuan pendidikan, pengurus komunitas belajar di tingkat sekolah, dan sebagai anggota organisasi profesi. Untuk tingkat SMP lebih banyak lagi diantaranya sebagai urusan kurikulum, urusan kesiswaan, urusan sarana dan prasarana, urusan hubungan masyarakat, tim pengembang sekolah, dan tim pengembang kurikulum.