Mohon tunggu...
Eni Cahya Wijayati
Eni Cahya Wijayati Mohon Tunggu... Guru - Kepala sekolah UPT Satuan Pendidikan SDN Kedwaungkulon II Grati

Guru Penggerak Angkatan ke-7 Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelatihan Sumber Belajar bagi Guru dan Kepala Sekolah di Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan

27 November 2023   17:30 Diperbarui: 27 November 2023   17:38 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dok. Pribadi

Setelah coffe break, kegiatan dilanjutkan oleh ibu Yuli Astutik, S. Pd, M. Pd dan ibu Sulis Purwaniati, S. Pd, M. Pd selaku pengawas Kec. Grati. Pengawas menyampaikan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Mendikbudristek secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.
Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban. Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area "abu-abu" dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Selain mengatur tindakan kekerasan,  Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

Untuk itu satuan pendidikan wajib membentuk  membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penanganan, dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut:

  • Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.;
  • Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
  • Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
  • Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  • Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
  • Memeriksa laporan dugaan kekerasan;
  • Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
  • Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  • Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;
  • Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
  • Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

TPPK juga memiliki kewenangan untuk:

  • Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli
  • Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan
  • Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi.

Sesi akhir, foto bersama. Dok. Pribadi
Sesi akhir, foto bersama. Dok. Pribadi

Foto bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dok. Pribadi
Foto bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dok. Pribadi

Daftar Pustaka
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/permendikbudristek-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-di-lingkungan-satuan-pendidikan-resmi-diluncurkan-sebagai-merdeka-belajar-episode-ke-25
https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun