Assalamualaikum warokhmatullahi wabarokatuh.
Salam dan bahagia bapak ibu!
Tidak dapat dipungkiri, guru harus selalu meningkatkan kompetensinya. Meningkatkan kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memenuhi standar kompetensi sesuai dengan tuntutan profesi, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,  dan seni. Meningkatkan kompetensi guru menjadi bagian yang penting dan harus selalu dilakukan secara terus menerus atau berkelanjutan untuk  menjaga profesionalitas guru.
Ada beberapa hal yang menjadi acuan, mengapa guru harus selalu meningkatkan kompetensinya.
- Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas. Â Guru mengembangkan profesionalitasnya secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
- Perkembangan IPTEKS (ilmu pengetahuan, teknologi, seni) menuntut guru untuk selalu beradaptasi dengan hal-hal baru. Guru dituntut up to date dan selalu mengikuti perubahan zaman.
- Karakter peserta didik yang senantiasa berbeda dari generasi ke generasi, menjadi tantangan tersendiri bagi guru. Untuk itu, guru harus menerapkan pembelajaran yang berpihak pada murid dengan senantiasa mengikuti perkembangan zaman.
Untuk itu, lembaga-lembaga yang mendapatkan BOS Kinerja tahun 2023 di Kec. Grati mengadakan Pelatihan Sumber Belajar Bagi Guru Dan Kepala Sekolah. Dari kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan suatu perubahan perilaku guru yang secara nyata perubahan perilaku tersebut berdampak pada peningkatan kinerja guru dalam proses belajar mengajar di kelas. Kegiatan workshop dilaksanakan pada hari Senin, 27 November 2023 bertempat di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Grati.
Workshop diikuti 60 peserta yang terdiri dari guru dan kepala sekolah. Kegiatan dimulai pukul 07.45 WIB yang dibuka oleh pembawa acara. Dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Diteruskan dengan sambutan dari Kepala  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pasuruan bapak Hasbullah, S. Pd, M. Pd atau akrab disapa Abi. Dalam sambutannya Abi menyampaikan, kegiatan workshop ini akan berhasil apabila ada niat untuk berubah. Niat berubah sama dengan ibadah, dan itu akan berdampak pada diri sendiri, peserta didik, lembaga dan masyarakat. Kata berubah harus menjadi sebuah prinsip dan itu tergantung pada diri sendiri. Murid diajarkan untuk berpikir memecahkan sebuah masalah. Permasalahan yang kontekstual dan dekat dengan mereka. Itulah pembelajaran bermakna. Sampai saat ini masih banyak guru mengajar dengan konvensional, menggunakan metode ceramah, keterlibatan murid masih sangat sedikit (tidak student center) dan membuat guru mendominasi (teacher center). Guru harusnya memfasilitasi murid dalam belajar. Untuk itu perlu merdeka belajar berbasis fitroh. Mengapa berbasis fitrah? Setiap murid mempunyai perbedaan. Setiap murid tidak sama, sesuai dengan fitrahnya. Bagaimana murid belajar sesuai dengan fitrahnya? Pendidikan berbasis fitrah yaitu dengan mengajarkan, mengarahkan, dan menuntun murid sesuai dengan fitrah yang Allah berikan. Seperti kita ketahui bersama, murid-murid kita terbentuk dari  lingkungannya terutama lingkungan keluarga dan masyarakat. Merdeka belajar adalah kemerdekaan berpikir, merdeka berpikir ini harus dimulai dari guru terlebih dahulu. Tanpa terjadi di guru, tidak mungkin bisa terjadi di peserta didik. Kemerdekaan adalah bagian penting dari pengembangan guru. Sama seperti burung yang tidak berani keluar dari kandang, kompetensi guru tidak akan bisa optimal berdampak tanpa kemerdekaan. Sebab, hanya guru yang merdeka yang bisa membebaskan murid, hanya guru yang antusias yang menularkan rasa ingin tahu pada murid.
Dalam tayangan power point yang berjudul Pembentukan Habits Forming Melalui PBM Bermakna, Efektif, Efisien Dalam Mencapai Smart And Character, Abih langsung memberikan contoh dalam kegiatan pembelajaran. Yang pertama mata pelajaran PPKN. Capaian pembelajarannya Hidup Keberagaman Menuju Persatuan. Guru menyiapkan media berupa gambar, video, atau guru menjadi model pembelajaran. Materi yang disajikan tentang tarian dari berbagai daerah. Murid mencatat dari daerah mana tarian tersebut. Kemudian guru meminta murid untuk membacakan hasil pengamatannya. 3 orang murid diminta untuk mempresentasikan. Apakah guru yang aktif? Tidak, guru hanya memfasilitasi, murid yang aktif belajar. Setelah presentasi dan guru memberi penguatan, murid diminta untuk mencari perbedaan dari masing-masing tarian. Nilai atau sikap apa yang harus dimiliki murid dengan perbedaan itu.
Presentasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat menarik, sehingga semua peserta antusias. Banyak contoh yang diberikan oleh Abi. Tidak terasa tiba waktu coffe break, sehingga pemaparan dari Abih berakhir.
Bu Bellasasi, S. Pd selaku Kepala Sekolah SDN Kedawungkulon III sangat senang sekali, Abih memberikan materi yang kontekstual, saya yakin guru-guru bisa menerapkannya dalam pembelajaran di kelas. Saya berharap, setelah kegiatan ini, ada perubahan dalam pembelajaran, harapan bu Bella. Bu hajjah Umi Kulsum, S. Pd  kepala Sekolah SDN Trewung juga menyampaikan pendapatnya, "Saya berharap ada perubahan yang signifikan setelah mengikuti workshop ini. Peran kepala sekolah juga harus mendampingi guru dalam pembelajaran. Dengan coaching dan mentoring, saya yakin akan terjadi perubahan dalam pembelajaran."
Setelah coffe break, kegiatan dilanjutkan oleh ibu Yuli Astutik, S. Pd, M. Pd dan ibu Sulis Purwaniati, S. Pd, M. Pd selaku pengawas Kec. Grati. Pengawas menyampaikan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Mendikbudristek secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.
Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban. Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area "abu-abu" dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Selain mengatur tindakan kekerasan, Â Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.
Untuk itu satuan pendidikan wajib membentuk  membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penanganan, dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut:
- Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.;
- Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
- Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
- Memeriksa laporan dugaan kekerasan;
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
- Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;
- Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
- Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
TPPK juga memiliki kewenangan untuk:
- Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli
- Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan
- Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi.
Daftar Pustaka
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/permendikbudristek-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-di-lingkungan-satuan-pendidikan-resmi-diluncurkan-sebagai-merdeka-belajar-episode-ke-25
https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H