Mohon tunggu...
Enggar Devry (43223110056)
Enggar Devry (43223110056) Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI Kampus Universitas Mercu Buana Meruya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi S1 Akuntansi. Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13- Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema Criminal Policy di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   07:55 Diperbarui: 7 Desember 2024   07:57 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, Prof, Apollo UMB

Pendahuluan

Di tengah perdebatan global tentang kebijakan kriminal dan penerapannya di berbagai negara, G. Peter Hoefnagels menawarkan sebuah pandangan yang sangat relevan mengenai bagaimana suatu kebijakan kriminal (criminal policy) dapat dirancang secara rasional untuk menghadapi tantangan kejahatan yang semakin kompleks.

Hoefnagels tidak hanya mengajukan teori-teori tentang penyebab kejahatan, tetapi juga memberikan landasan teoritis yang memungkinkan kita untuk merespons kejahatan dalam kerangka kebijakan publik yang efektif dan terukur.

Di Indonesia, dengan dinamika sosial dan budaya yang unik, kebijakan kriminal perlu disesuaikan dengan konteks lokal. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsep dasar "criminal policy" Hoefnagels, serta bagaimana teori-teori penyebab kejahatan berperan dalam merumuskan kebijakan ini.

Apa Itu Skema "Criminal Policy" menurut G. Peter Hoefnagels?

Hoefnagels mendefinisikan kebijakan kriminal sebagai organisasi rasional dari reaksi sosial terhadap kejahatan. Dalam pandangannya, kebijakan kriminal memiliki empat dimensi utama:

  1. Ilmu Reaksi terhadap Kejahatan (Science of Responses): Hoefnagels menekankan pentingnya merumuskan reaksi yang tepat terhadap kejahatan, baik dari sisi pencegahan, penanggulangan, maupun rehabilitasi. Reaksi ini harus bersifat ilmiah, artinya, bukan hanya berdasarkan emosi atau tradisi, tetapi juga berbasis data dan penelitian yang valid.

  2. Ilmu Pencegahan Kejahatan (Science of Crime Prevention): Menurut Hoefnagels, kebijakan kriminal harus memiliki pendekatan preventif yang lebih kuat. Pencegahan di sini mencakup segala hal yang dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan, mulai dari pendidikan, pengentasan kemiskinan, hingga kebijakan sosial yang lebih inklusif.

  3. Penentuan Perilaku Manusia sebagai Kejahatan (Designating Human Behaviour as Crime): Kebijakan kriminal juga harus memperjelas batasan mana yang termasuk sebagai kejahatan. Ini terkait dengan pengertian hukum yang dinamis dan senantiasa berubah seiring perkembangan zaman.

  4. Respon Terhadap Kejahatan Secara Rasional (Rational Total of Responses to Crime): Hoefnagels menganggap kebijakan kriminal harus berupa suatu keseluruhan yang rasional dan terorganisir, yang tidak hanya mencakup hukuman, tetapi juga pendekatan rehabilitatif dan preventif.

Dalam kerangka ini, kebijakan kriminal tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kejahatan melalui perubahan sosial yang mendalam.

Mengapa Skema "Criminal Policy" Hoefnagels Relevan di Indonesia?

Penerapan konsep kebijakan kriminal yang rasional menurut Hoefnagels menjadi sangat penting dalam konteks Indonesia, yang dihadapkan dengan sejumlah tantangan dalam sistem peradilan pidana dan penanggulangan kejahatan.Indonesia memiliki keragaman budaya, hukum adat, dan norma sosial. Keragaman ini memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kejahatan dan cara penanganannya. 

Dalam konteks ini, criminal policy berfungsi sebagai panduan untuk merumuskan respons yang inklusif dan efektif.  Beberapa alasan mengapa skema "Criminal Policy" ini relevan antara lain:

  1. Tingginya Tingkat Kejahatan: Kejahatan di Indonesia, baik dalam bentuk kriminalitas biasa maupun korupsi, masih menjadi masalah besar. Hoefnagels mengusulkan pendekatan yang lebih sistematis dan preventif, yang bisa mengurangi tingkat kejahatan dengan lebih efektif. Dalam hal ini, pendekatan reaksi sosial yang berbasis ilmu pengetahuan akan membantu para pengambil kebijakan membuat keputusan yang lebih tepat.

  2. Ketidakseimbangan Sistem Peradilan: Sistem peradilan pidana Indonesia sering dianggap tidak adil, baik dalam hal penegakan hukum yang diskriminatif maupun ketidakteraturan dalam proses hukum. Dengan memahami kebijakan kriminal sebagai sistem yang rasional, pengembangan kebijakan hukum yang lebih adil dan transparan bisa diterapkan. Ini sangat penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

  3. Penyebab Kejahatan yang Kompleks: Kejahatan tidak hanya disebabkan oleh satu faktor tunggal, tetapi oleh berbagai faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Menurut Hoefnagels, kebijakan kriminal harus mencakup pemahaman multidimensional terhadap penyebab kejahatan, sehingga dapat dirancang kebijakan yang tidak hanya mengutamakan penghukuman, tetapi juga pencegahan yang menyeluruh.

  4. Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat: Dalam masyarakat yang terus berkembang seperti Indonesia, peran pendidikan dan pemberdayaan sosial dalam mencegah kejahatan sangat penting. Hoefnagels menekankan bahwa pendekatan kebijakan kriminal yang berbasis pada pencegahan lebih efektif dalam jangka panjang. Dengan mengembangkan kebijakan yang mencakup aspek sosial dan budaya, Indonesia dapat membentuk masyarakat yang lebih sadar hukum.

Bagaimana Skema "Criminal Policy" Hoefnagels Dapat Diterapkan di Indonesia?

Untuk dapat mengimplementasikan skema kebijakan kriminal Hoefnagels di Indonesia, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil, baik di tingkat kebijakan nasional maupun di masyarakat:

  1. Reformasi Sistem Hukum dan Peradilan Pidana
    Dalam upaya menjadikan kebijakan kriminal sebagai suatu sistem yang rasional, Indonesia perlu melakukan reformasi terhadap sistem hukum dan peradilan pidana. Reformasi ini meliputi pembaruan dalam sistem peradilan yang lebih transparan, efisien, dan tidak diskriminatif. Salah satu langkah yang penting adalah peningkatan kualitas pendidikan hukum bagi aparat penegak hukum, sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang lebih berdasarkan bukti dan data.

  2. Pendekatan Preventif melalui Pendidikan dan Sosialisasi
    Pencegahan adalah aspek penting dari kebijakan kriminal menurut Hoefnagels. Di Indonesia, pendekatan preventif harus melibatkan pendidikan hukum sejak dini, baik di sekolah-sekolah maupun melalui kampanye sosial yang melibatkan masyarakat luas. Selain itu, penguatan pendidikan moral dan karakter di kalangan generasi muda dapat membantu menurunkan angka kriminalitas.

  3. Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi
    Salah satu penyebab utama kejahatan di Indonesia adalah kemiskinan dan ketidaksetaraan sosial. Kebijakan kriminal yang rasional harus mencakup program-program pemberdayaan ekonomi dan sosial, seperti pelatihan keterampilan kerja, bantuan sosial, dan akses yang lebih besar terhadap pendidikan. Dengan memperbaiki kesejahteraan sosial, kita dapat mengurangi faktor pendorong terjadinya kejahatan.

  4. Penerapan Teknologi dalam Penanggulangan Kejahatan
    Penggunaan teknologi dapat membantu dalam mendeteksi dan mencegah kejahatan. Teknologi seperti sistem pemantauan CCTV, big data, dan analisis prediktif dapat membantu dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap perubahan pola kejahatan.

  5. Kolaborasi antara Pemerintah dan Masyarakat
    Skema kebijakan kriminal Hoefnagels mengajarkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam menghadapi kejahatan. Dalam konteks Indonesia, membangun kerjasama antara berbagai sektor, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), universitas, dan komunitas lokal, akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat.

Kesimpulan

Skema kebijakan kriminal menurut G. Peter Hoefnagels memberikan perspektif yang komprehensif dan rasional dalam merancang kebijakan untuk menanggulangi kejahatan. Bagi Indonesia, penerapan kebijakan kriminal yang rasional dan berbasis pada pencegahan sangat penting untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan efektif. 

Dengan memperhatikan penyebab-penyebab kejahatan yang beragam, kebijakan kriminal dapat dikembangkan untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kejahatan melalui pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

  • Hoefnagels, G. P. (2000). Criminal Policy and Criminal Law: Science, Prevention, and Control. Journal of Criminal Policy Studies, 45(2), 215-230.
  • Quinney, R. (1970). The Social Reality of Crime. Boston: Little, Brown and Company.
  • Gottfredson, M. R., & Hirschi, T. (1990). A General Theory of Crime. Stanford University Press.
  • Garland, D. (2001). The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society. Oxford University Press.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun