Mohon tunggu...
Engels Revolusioner
Engels Revolusioner Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

International relations student who was in the 5th semester, who would eat and travel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Kejahatan Cyber

3 Desember 2021   16:12 Diperbarui: 3 Desember 2021   16:57 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upaya yang dilakukan Indonesia pada bidang siber sudah berjalan aktif. Pada forum multilateral, Indonesia turut berperan dalam pembahasan norma siber, terkhusus pada UN GGE sebagai wadah negara-negara anggota PBB dalam menjaga keamanan suatu informansi. Indonesia juga salah satu negara yang cukup aktif mengikuti giliran pembahasan kelompok kerja yang dibuat oleh UNODC untuk menyusun pedoman menindaklanjuti bentuk kejahatan siber dengan lingkup kerja sama, pencegahan, dan pengembangan kapasitas. (Manantan, 2021)

 
Pada kawasan regional, diangkatnya ASEAN Declaration to Prevent and Combat Cybercrime pada November 2017 sangat penting nilainya karena untuk pertama kalinya ASEAN mempunyai posisi yang bulat terkait kejahatan siber.

 Dalam tataran bilateral, Indonesia sudah mendorong komitmen kekuatan dunia saat ini untuk saling bekerja sama dalam mengatasi ancaman kejahatan dan keamanan siber. (Raemdonck, 2021)Hal ini tampak dari Pernyataan Bersama  Antara Amerika Serikat dengan Indonesia untuk saling bekerja-sama pada bidang ruang ciber, dan pada tahun 2015 bersama Tiongkok untuk bekerja-sama di bidang cyber terrorism dan keamanan siber. 

Pada tingkatan nasional, untuk menyikapi fenomena dan potensi-potensi kejahatan pada bidang siber, serta untuk mewujudkan lingkungan siber strategis dan penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, serta mengembangkan ekonomi digital dengan meningkatkan inovasi dan daya saing serta menumbuhkan kesadaran  dan kepekaan terhadap ketahanan dan keamanan nasional pada ruang siber, Indonesia telah mendirikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan keamanan siber dengan efektif serta efisien dengan mengembangkan, mengonsolidasikan, memanfaatkan seluruh unsur yang berkaitan dengan keamanan siber nasional.

 
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membuat strategi Keamanan siber Indonesia sebagai suatu acuan bersama semua pemangku kepentingan keamanan siber serta mengelolah dan mengembangkan kebijakan keamanan siber nasional pada instansi masing-masing. 

Strategi pada keamanan siber nasional dibuat selaras dengan norma-norma dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, ialah : Kedaulatan, Keamanan, Kemandirian, Kebersamaan, serta Adaptif. Badan Siber dan Sandi Negara (BBSN) merupakan  bentuk keseriusan Pemerintah dalam menghadapi masalah keamanan siber. 

Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) diharapkan bisa berperan aktif untuk mengkoordisikan strategi dan visi kebijakan siber nasional. 

Merajut diplomasi siber bukanlah hal yang mudah. Akibatnya yaitu kontestasi paradigma terhadap cyberspace governance di antaranya kutub-kutub power  dunia nyatanya masih kental. Contohnya terlihat pada kegagalan UN GGE menyudahi laporan akhir di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa  pada Juni 2017.  

Sesuatu yang ganjil adalah perbedaan posisi atas isu hukum humaniter internasional, right of sefl-defence, serta countermeasures yang dinilai memiliki potensi untuk melegitimasi militerisasi ruang siber. 

Tidak hanya itu saja, kurangnya tingkat partisipasi negara terhadap Konvensi Budapest 2001 membuat persoalan baru dan menyebabkan semakin tingginya keinginan negara-negara berkembang untuk membuat suatu perjanjian multilateral baru memerangi kejahatan siber. (RI, 2017)

Respon Indonesia menghadapi ancaman keamanan serta kejahatan siber pastinya bergantung pada kebijakan dan kepentingan nasional. Efektifitasan diplomasi siber Indonesia kuncinya berada pada kerjasama dan keberadaan strategi nasional yang komprehensif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun