Sementara untuk mobil, pembelian pertalite maksimal dibatasi Rp 300 ribu per hari. Namun untuk mobil yang dijadikan taksi daring, dibatasi Rp 400 ribu per hari. Ini juga harus dibuktikan dengan izin operasional.
"Mari patuh dan taat aturan yang berlaku, sehingga subsidi BBM ini tepat sasaran," harapnya. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI