Sementara untuk mobil, pembelian pertalite maksimal dibatasi Rp 300 ribu per hari. Namun untuk mobil yang dijadikan taksi daring, dibatasi Rp 400 ribu per hari. Ini juga harus dibuktikan dengan izin operasional.
"Mari patuh dan taat aturan yang berlaku, sehingga subsidi BBM ini tepat sasaran," harapnya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H