Mohon tunggu...
anto fise
anto fise Mohon Tunggu... -

love rainy days and coffee :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Orasi Penghinaan dan Aspek Pragmatiknya

25 November 2016   01:35 Diperbarui: 26 November 2016   13:32 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya saya menambahkan frasa “Saya ingin bilang bahwa..”  dan “…tapi tidak boleh” – sehingga ucapan saya menjadi “Saya ingin bilang bahwa direkturnya goblok, tapi tidak boleh” itupun tidak akan meniadakan implikasi pragmatik dan daya ilokusi dari ucapan saya tersebut karena ada konteks yang menjadi tempat pengucapannya.

Maka keberadaan suatu konteks dari suatu ucapan sangatlah penting dan krusial. Makanya ada istilah empan papan. Dan itu menjelaskan kenapa pasal KUHP di atas menyebutkan kata-kata di muka umum, karena di muka umum atau ruang publik merupakan bagian dari konteks yang membawa implikasi pragmatik dan hukum. Dengan kata lain, ucapan saya tersebut sudah memenuhi poin-poin yang bisa dikenai pasal KUHP tentang penghinaan dan menjadikan saya sebagai tersangka..  :) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun