Mohon tunggu...
Analisis

Mahasiswa Bisa Apa di Tahun Politik 2019?

26 Februari 2019   19:35 Diperbarui: 26 Februari 2019   19:43 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada tanggal 17 April 2019 Indonesia untuk pertama kalinya mengadakan pemilu serentak, pemilihan umum bertujuan untuk mewujudkan negara yang demokrasi, dimana para pemimpinya dipilih langsung berdasarkan suara terbanyak rakyat. Adapun penyebab dan tujuan dilakukanya pemilu menurut undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 antara lain:

Bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien;

Bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkanya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;

Bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;

Lantas apa yang dapat dilakukan bagi para mahasiswa dalam rangka menyambut pemilu yang akan berlangsung pada 17 April 2019, sebagai mahasiswa mereka memiliki peran yaitu sebagai agent of change dan social control mereka dituntut kritis dalam melihat dan memberi solusi suatu permasalahan yang ada di lingkungan sekitar khususnya lingkup masnyarakat, menurut Muhammad Syahrul Ramadan mahasiswa Hukum Keluarga IAIN Jember mengatakan "bahwasanya dalam menyambut pemilu ditahun ini harus bersikap sewajarnya dan tidak melakukan tindakan anarkis, lebih cerdas dan teliti dalam memilih pemimpin melihat visi misi masing-masing paslon tanpa adanya tindakan yang dapat menjatuhkan calon pesaing, harapanya siapapun yang terpilih akan dapat diterima dengan lapang dada". 

Agar pemilu dapat berjalan dengan lancar sebagai mahasiswa yang dapat dilakukan adalah mengawal jalanya pemilu tersebut agar terhindar dari kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak nakal seperti misalnya adanya pihak-pihak yang diam-diam melakukan black campaign dan melakukan politik uang di masnyarakat. Politik uang sangat sering terjadi di Indonesia setiap menjelang pemilu dikutip dari laman Indonesia corruption watch ditemukan 313 kasus politik uang ditemukan dalam pileg 2014 jumlahnya naik dua kali lipat dibanding pileg tahun 2009. Dari data diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa money politic di Indonesia sangat menjamur terutama praktek ini banyak ditemukan di wilayah-wilayah desa, di desa politik uang tidak hanya berupa uang tunai secara langsung namun ada juga yang memberikan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainya.

Masnyarakat menganggap politik uang di Indonesia merupakan hal yang lumrah terjadi pada saat menjelang pemilu dan sadar maupun tidak sadar suara mereka telah dibeli dengan pemberian-pemberian dari paslon, padahal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur dan menjamin tentang pemilu bahwasanya pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBERJURDIL).

Mengapa masnyarakat bisa menerima begitu saja pemberian dari paslon yang melakukan politik uang? Karena yang masnyarakat butuhkan adalah wujud nyata dari visi misi yang para paslon lontarkan, ditambah lagi perekonomian masnyarakat yang memamg rendah , namun miris melihat politik di Indonesia yang ternodai akibat adanya praktek money politic itu sendiri, dapat kita bayangkan sebelum menjabat saja sudah melakukan kecurangan yang membutuhkan banyak modal dan apabila nantinya mereka terpilih sebagai wakil rakyat yang seharusnya melayani masnyarakat malah terjerat korupsi dan melakukan tindakan suap-menyuap demi mengembalikan modal yang mereka keluarkan untuk berkampanye, jika ini terus berlanjut lantas tujuan berpolitik yang di harapkan tidak akan pernah tercapai, menurut tokoh ahli mengenai politik yang di gagas oleh Hans Kelsen membagi dua definisi politik, yaitu:

Politik sebagai etik, berkenaan dengan tujuan manusia atau individu agar tetap hidup secara sempurna.

Politik sebagai teknik, berkenaan dengan cara (metode) manusia atau individu untuk mencapai tujuan.

Untuk itu kita sebagai mahasiswa harus kritis dan tanggap akan permasalahan yang terjadi di sekitar, mampu memberi solusi dari permasalahan yang ada, salah satu langkah awal yang dapat dilakukan dari hal sederhana saja kita dapat memantau kampanye-kampanye para paslon yang ada di sekitar kita dan apabila menemukan keganjalan dalam praktek kampanye tersebut kita bisa melapor ke Panwaslu.

Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 187A ayat (1), undang-undang tentang pilkada diatur setiap orang yang sengaja memberi uang atau meteri sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp. 200 juta hingga maksimal Rp. 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun