Mohon tunggu...
Analisis

Mahasiswa Bisa Apa di Tahun Politik 2019?

26 Februari 2019   19:35 Diperbarui: 26 Februari 2019   19:43 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Politik sebagai teknik, berkenaan dengan cara (metode) manusia atau individu untuk mencapai tujuan.

Untuk itu kita sebagai mahasiswa harus kritis dan tanggap akan permasalahan yang terjadi di sekitar, mampu memberi solusi dari permasalahan yang ada, salah satu langkah awal yang dapat dilakukan dari hal sederhana saja kita dapat memantau kampanye-kampanye para paslon yang ada di sekitar kita dan apabila menemukan keganjalan dalam praktek kampanye tersebut kita bisa melapor ke Panwaslu.

Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 187A ayat (1), undang-undang tentang pilkada diatur setiap orang yang sengaja memberi uang atau meteri sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp. 200 juta hingga maksimal Rp. 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun