Mohon tunggu...
Yanyan Endian
Yanyan Endian Mohon Tunggu... Pengacara - sederhana, smart, jujur, profesional

Master Hukum konsen dengan korporasi, pertambangan, Konstitusi dan Pemerintahan. pernah menjadi dosen selama 18 tahun, aktif dalam berbagai kegiatan sosial politik dan profesional.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perlu Kepatuhan dan Ketaatan untuk PSBB, Indonesia Terserah

20 Mei 2020   09:36 Diperbarui: 20 Mei 2020   09:28 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menanggapi tagar Indonesia terserah, memang rumit apalagi kesan yang nampak pada masyarakat Indonesia khususnya perkotaan sedang asyik-asyiknya menikmati kebebasan berbicara dan berekspresi layaknya seorang analis sosial politik. Baru ikut partai saja sudah jadi ahli politik, baru ikut aktif organisasi jadi ahli organisasi, baru ikut sana baru ikut sini sudah merasa ahli. 

Semua disuarakan dengan lepas tanpa pertimbangan. Tapi hal ini sekilas harus dipandang sebagai sesutu yang wajar karena masyarakat kita sedang gemar-gamarnya meniru lakon dan pelakon yang mereka temukan di media sosial dan elektronik pada umumnya. Intinya sikap yang mudah ikut-ikutan masyarakat menemukan jalan nyamannya ketika membuka media.

Terkait tagar Indonesia terserah, ada kecenderungan masyarakat akan semakin menggila mengabaikan begitu saja kebijakan pemerintah yang bernama PSBB. Bayangkan, yang jelas ada PSBB saja masyarakat dengan mudahnya melanggar, apalagi kalau ada Tagar Indonesia Terserah. Sangat sulit mengharapkan respon tagar Indonesia Terserah kepada masyarakat yang sepertinya tidak memiliki Kepatuhan dan Kesadaran terhadap aturan atau Hukum. 

Dari sisi kepatuhan masyarakat Indonesia tidak takut dengan ancaman hukum karena memang hukum di Indonesia masih compang camping penegakkan hukumnya, ekstrimnya bisa dibeli dan dinegosiasi. Kemudian dari sisi Ketaatan, nah ini apalagi lebih sulit lagi karena ketaatan timbul bermula dari kesadaran sementara untuk mencapai titik kesadaran hukum itu tidak bisa diperoleh dalam waktu singkat. 

Seharusnya tagar Indonesia terserah ditangkap dengan sigap oleh pemerintah dan lakukan penagakan hukum yang sebanarnya. Hukum memang tidak bisa mengobati penyakit, tetapi yakin dan pasti bisa menjadi sarana untuk membantu medis melakukan tugas yang mulianya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun