Mohon tunggu...
Ende Widiyana
Ende Widiyana Mohon Tunggu... Guru - Akademisi

Pengajar Propesional yang dapat mendorong pengetahuan yang kuat kepada siswa. dapat menggunakan teknologi untuk membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pembelajaran yang kompleks. mudah beradaptasi dengan gaya belajar yang berbeda berdasarkan siswa yang saya ajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rekonstruksi Hubungan Komite Sekolah dan Sekolah sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan

12 Juli 2024   18:24 Diperbarui: 12 Juli 2024   18:25 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada masa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) perlu dibenahi selaras dengan tuntutan perubahan yang dilandasi kesepakatan, komitmen, kesadaran, dan kesiapan membangun budaya baru dan profesionalisme dalam mewujudkan "Masyarakat Sekolah" yang memiliki loyalitas pada peningkatan mutu sekolah. Komite sekolah diharapkan dapat memacu usaha pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan, selaras dengan konsepsi partisipasi berbasis masyarakat   (community-based   participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based management) yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di Indonesia.

Komite sekolah merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Komite sekolah dibentuk dan dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai karakteristik daerah secara kolektif. Artinya, komite sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.

Terbentuknya komite sekolah pada setiap sekolah atau kelompok sekolah merupakan langkah penyebaran tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan pendidikan sehingga perkembangan pendidikan bukan saja menjadi otoritas mutlak unsur internal sekolah di bawah komando kepala sekolah akan tetapi komite sekolah dapat berkontribusi untuk mendorong para tenaga pendidik dan kependidikan agar dapat bersama- sama dan berkonsentrasi memajukan pendidikan yang dikelolanya 

REKONSTRUKSI PERAN KOMITE SEKOLAH

Komite Sekolah merupakan suatu organisasi masyarakat sekolah. Karena merupakan sebuah organisasi, maka komite sekolah memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis sebagai wadah bagi masyarakt sekolah untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional, dan menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di sekolah. Adapun peran komite sekolah adalah: 1) Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, 2) Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, 3) Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, dan 4) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat. Sedangkan   Untuk   menjalankan   perannya   itu

,   komite   sekolah   memiliki   fungsi   yaitu:   1)

Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, 2) Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan   yang   bermutu,   3)    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, 4) Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan, 5) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Selain peran dan fungsi komite sekolah yang di uraikan di atas, komite sekolah meperoleh tugas yaitu: (1) kebijakan dan program sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/ Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/ RKAS); kriteria kinerja sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di sekolah; dan kriteria kerja sama sekolah dengan pihak lain. (2) menggalang dana dan sumber dana pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri, maupun pemangku kepentingan lainnya

 

melalui upaya kreatif dan inovatif (3) mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan, (4), menindaklanjuti, keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat, serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016)

Uraian di atas harus menjadi konsentrasi dan bagian dari intervensi seluruh anggota komite sekolah untuk bersama-sama dengan tenaga pendidik dan kependidikan dalam membangun dan mengembangkan sekolah. Seperti diketahui, saat ini jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dari usia tidak produktif. Dominasi jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya, 70% pada tahun 2020-2035. Untuk melahirkan SDM usia produktif agar menjadi sosok potensial yang bermanfaat bagi pembangunan diperlukan sinergitas komite sekolah dengan unsur sekolah dalam membangun dan mengembangkan sekolah sehingga dapat menjadi tempat penempaan setiap siswa. Berbagai langkah guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang muaranya adalah menyejahterakan masyarakat harus terus dilakukan. Untuk itu, peran komite sekolah untuk bersama-sama dengan unsur sekolah dalam membangun dan mengembangkan pendidikan, mutlak diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun