Mohon tunggu...
Endah Sekar Palupi
Endah Sekar Palupi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa S2 Ilmu Forensik Universitas Airlangga suka menganalisa kejadian

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polemik Autopsi di Mata Masyarakat

25 Oktober 2019   10:26 Diperbarui: 21 Juli 2022   13:06 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibalik manfaat dan fungsi pengadaan proses autopsi di atas, masih saja banyak sekali masyarakat yang tidak menginginkan diberlakukannya autopsi pada jenazah khususnya penolakan keras dari keluarga korban. 

Sebagian dari mereka menolak karena menganggap pembedahan pada mayat merupakan hal yang tabu, tidak menghormati jenazah dan menyakiti tubuh jenazah. “udah meninggal kok di otak-atik“. 

Begitulah anggapan kontra masyarakat. Mirisnya lagi, hampir dari mereka termakan isu bahwa dalam proses autopsi, para dokter akan mengambil organ-organ milik jenazah dan organ-organ tersebut tidak dikembalikan ke tubuh jenzah setelah proses autopsi selesai. 

Opini masyarakat seperti ini sangat menancap di benak mereka sehingga mereka menantang untuk tidak diberlakukannya autopsi. “Meninggal ya meninggal, gak perlu di perlakukannya ini itu”.

Isu-isu yang berkembang semacam itu mendapat respon dari salah satu praktisi Dosen Magister Ilmu Forensik Universitas Airlangga,  Surabaya, dr. Tutik Purwanti, Sp.F  dalam forum kegiatan pengabdian masyarakat di Kota Probolinggo beserta para mahasiswanya.

"Proses autopsi merupakan proses yang dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian seseorang. Dan tidaklah benar, apabila dalam proses autopsi tersebut para petugas medis melakukan pengambilan organ jenazah dan tidak dikembalikan lagi setelah proses autopsi itu berlangsung." (14/09/2019).

Beliau dibantu oleh mahasiswanya menjelaskan kepada masyarakat bagiamana pentingnya autopsi  dilakukan dan tidak perlunya kekhawatiran dan ketakutan akan adanya proses autopsi.

Sehingga, diharapkan dari pernyataan tersebut, paradigma berpikir masyarakat tidak lagi takut atau menolak akan adanya proses autopsi apabila salah satu keluarga mereka mengalami kematian yang tidak wajar. 

Pembedahan dalam proses autopsi, proses analisis suatu organ dalam tubuh tentu saja dibutuhkan pengambilan. Tetapi, sampel yang digunakan tidaklah satu organ secara utuh, hanya secuil sampel saja yang akan dianalisa. 

Setelah proses autopsi berlangsung, organ-organ tubuh yang telah dianalisis akan dikembalikan lagi dan tubuh jenazah akan dijahit kembali seperti keadaan semula. Dan proses pengungkapan penyebab kematian akan terjawab dari hasil autopsi.

Proses autopsi biasanya dilakukan berdasarkan permintaan dan pertimbangan penyidik dan polisi dalam menangani kasus yang diduga adanya kematian-kematian yang tidak wajar. Secara hukum pada Pasal 222 KUHP menyebutkan bahwa "barangsiapa dengan sengaja mencegah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun