Mohon tunggu...
Endah Sari
Endah Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Prodi Pendidikan Matematika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Membayar Zakat Fitrah Sebelum dan Setelah Bulan Suci Ramadhan

16 Mei 2021   08:34 Diperbarui: 16 Mei 2021   21:18 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hidup di zaman modern seperti ini tentunya tidak asing lagi mendengar apa itu "zakat". Zakat merupakan rukun iman yang ke-4 dan wajib di imani setiap umat muslim di seluruh belahan dunia. Zakat dibedakan menjadi dua macam yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Sebelum kita membahas mengenai hukum membayar zakat fitrah, ada baiknya kita mengenal apa itu zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan bagian harta yang wajib dikeluarkan umat muslim yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk kemudian dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya. Sebutan lain dari pembayar zakat adalah muzakki. Sedangkan penerima zakat adalah mustahik. Adapun syarat – syarat yang harus dipenuhi umat muslim sebagai pembayar zakat, antara lain: 

1. Memiliki kelebihan harta.
2. Beragama Islam.
3. Dewasa.
4. Berakal sehat (tidak mengalami gangguan kejiwaan).
5. Tidak dalam keadaan meninggal.

Zakat fitrah memiliki aturan tersendiri dalam pembagiannya (tidak sembarangan dibagikan kepada orang lain begitu saja). Sebagaimana firman Allah SWT. dalam QS. At - Taubah ayat 60

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Seperti firman Allah SWT. yang terdapat pada QS. At - Taubah ayat 60 bahwasanya orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi delapan golongan yang dijabarkan sebagai berikut: 

1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki tenaga dan harta serta tidak mampu memenuhi kehidupan dalam kesehariannya.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang serba kekurangan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

3. Pengurus Zakat
Pengurus zakat (Amil) adalah orang yang diberikan tugas untuk mengelola, mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mu'allaf

Mu'allaf (orang yang berpindah agama ke Islam dengan penuh keyakinan) adalah orang kafir yang baru memeluk agama Islam sehingga dapat dikatakan imannya masih rendah.

5. Budak
Budak (Hamba Sahaya) adalah orang yang dapat memerdekakan dirinya baik itu perempuan maupun laki-laki yang dijanjikan oleh tuannya akan bebas dan merdeka setelah membayar dengan sejumlah hartanya.

6. Orang yang berhutang

Orang yang berhutang (Gharim) adalah orang yang memiliki banyak hutang sehingga tidak mampu untuk membayarnya.

7. Orang yang berjuang dijalan Allah
Orang yang berjuang dijalan Allah (Fisabilillah) adalah orang yang berjuang menegakkan kebenaran sesuai dengan syariat Islam karena Allah ta'ala.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (Ibnu Sabil) adalah orang yang tidak mempunyai biaya untuk kembali ke tempat asalnya setelah melakukan perjalanan jauh (tidak berada di negara asal).

Setelah memahami syarat yang harus dipenuhi pembayar zakat dan golongan yang berhak menerima zakat, selanjutnya adalah memahami besaran yang dikeluarkan saat membayar zakat. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, zakat fitrah hanya dibayarkan setiap setahun sekali pada bulan suci Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah memiliki ketetapan besaran atau nilai saat berzakat. Ketetapan besaran zakat fitrah yang dibayarkan per orang dapat berupa 3,5 liter beras atau uang tunai senilai Rp. 50.000,-. Bagi pembayar zakat yang membayarnya dengan beras maka beras tersebut harus seharga dengan beras yang dimakannya sehari-hari. Sedangkan untuk yang membayar dengan uang tunai maka dapat disesuaikan dengan daerah tempat tinggal masing-masing, karena di setiap daerah besaran nilai yang ditetapkan berbeda-beda.

Lalu, kapankah waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? Apakah sebelum ataukah setelah bulan suci ramadhan? Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Islam telah mengajarkan umat muslim untuk berpuasa. Puasa bukan hanya sekedar menahan hawa nafsu semata. Namun, dengan berpuasa umat muslim dapat merasakan susahnya seseorang yang tidak makan berhari-hari karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan, sehingga tidak ada yang mereka makan.

Setelah melaksanakan ibadah puasa, Rasullulah SAW. mengadakan adanya zakat fitrah. Dimana dari hasil pengumpulan zakat tersebut kemudian dibagikan pada saat malam takbir atau satu hari sebelum malam takbir. Dengan begitu, mereka dapat merasakan hari kemenangan dan bersama-sama merayakannya. Oleh karena itu, waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah adalah pada saat bulan Ramadhan hingga menjelang perayaan Idul Fitri. Hukum dari membayar zakat fitrah adalah "wajib" atau "fardu ain". Dan jika ada orang yang berpuasa namun tidak membayar zakat fitrah maka puasanya menjadi tidak sempurna.

Penulis : Endah Sari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun