Mohon tunggu...
Endah Sari
Endah Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Prodi Pendidikan Matematika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Membayar Zakat Fitrah Sebelum dan Setelah Bulan Suci Ramadhan

16 Mei 2021   08:34 Diperbarui: 16 Mei 2021   21:18 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah memahami syarat yang harus dipenuhi pembayar zakat dan golongan yang berhak menerima zakat, selanjutnya adalah memahami besaran yang dikeluarkan saat membayar zakat. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, zakat fitrah hanya dibayarkan setiap setahun sekali pada bulan suci Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah memiliki ketetapan besaran atau nilai saat berzakat. Ketetapan besaran zakat fitrah yang dibayarkan per orang dapat berupa 3,5 liter beras atau uang tunai senilai Rp. 50.000,-. Bagi pembayar zakat yang membayarnya dengan beras maka beras tersebut harus seharga dengan beras yang dimakannya sehari-hari. Sedangkan untuk yang membayar dengan uang tunai maka dapat disesuaikan dengan daerah tempat tinggal masing-masing, karena di setiap daerah besaran nilai yang ditetapkan berbeda-beda.

Lalu, kapankah waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? Apakah sebelum ataukah setelah bulan suci ramadhan? Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Islam telah mengajarkan umat muslim untuk berpuasa. Puasa bukan hanya sekedar menahan hawa nafsu semata. Namun, dengan berpuasa umat muslim dapat merasakan susahnya seseorang yang tidak makan berhari-hari karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan, sehingga tidak ada yang mereka makan.

Setelah melaksanakan ibadah puasa, Rasullulah SAW. mengadakan adanya zakat fitrah. Dimana dari hasil pengumpulan zakat tersebut kemudian dibagikan pada saat malam takbir atau satu hari sebelum malam takbir. Dengan begitu, mereka dapat merasakan hari kemenangan dan bersama-sama merayakannya. Oleh karena itu, waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah adalah pada saat bulan Ramadhan hingga menjelang perayaan Idul Fitri. Hukum dari membayar zakat fitrah adalah "wajib" atau "fardu ain". Dan jika ada orang yang berpuasa namun tidak membayar zakat fitrah maka puasanya menjadi tidak sempurna.

Penulis : Endah Sari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun