Mohon tunggu...
Endah Tri Rachmani
Endah Tri Rachmani Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga dengan 3 anak yang juga bekerja sebagai guru.

Menulis untuk berbagi kisah tentang cerita-cerita kehidupan di lingkungan sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tanya Siapa saat PNS Bolos?

19 September 2021   06:28 Diperbarui: 19 September 2021   06:30 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bekerja pada sektor apa pun tentu lah ada aturan yang harus dipatuhi berkaitan dengan jam kerja maupun target kinerja yang diharapkan.

Namun, secara umum, bekerja di pemerintahan selama ini terkesan lebih longgar dan kurang pengawasan dibandingkan bekerja di sektor swasta.

Adanya PNS yang diketahui tidak melaksanakan tugas namun tetap mendapatkan gaji menjadi bukti nyata kurangnya pengawasan terhadap kinerja PNS.

Kondisi ini bisa terjadi karena lemahnya sistem pengawasan dalam pemerintahan dan kurangnya kepedulian masyarakat untuk ikut serta dalam proses pengawasan terhadap para PNS.

Namun, terlepas dari semua itu, sebetulnya kembali pada pribadi masing-masing PNS itu sendiri. Jika kesadarannya baik, sistem apa pun yang dipakai tidak akan membuat dia tega menipu negara dan memakan gaji buta dengan tidak bekerja selama berhari-hari, bahkan bertahun-tahun.

Upaya Mendisiplinkan PNS

Menindaklanjuti temuan adanya kasus PNS yang tidak bekerja selama bertahun-tahun namun tetap menerima gaji, pemerintah pun akhirnya menerbitkan PP No. 94 tahun 2021 tentang  Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menilik apa yang tertuang dalam pasal-pasal PP tersebut, jelas terlihat adanya upaya pemerintah untuk menertibkan PNS dengan aturan-aturan yang jelas sanksinya. 

Pasal 26 PP No. 94 Tahun 2021 menyatakan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan. 

Mengenai  siapa yang berwenang menghukum PNS yang melanggar, dijelaskan dalam Pasal 16 PP No. 94 Tahun 2021, meliputi presiden, pejabat pembina kepegawaian, kepala perwakilan RI, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara.

Semua Tergantung Pelaksana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun