6. Meminjam KTP 2 orang saksi untuk di fotocopy. Di dalam proses ini saya sekalian memfotocopy KTP saya dan suami serta kartu keluarga.
7. Mengajukan kembali berkas permohonan ralat akte kelahiran anak beserta semua lampiran pendukung.
Semua proses sudah saya jalani, saya pun diminta menunggu. Karena kebetulan saya sampai ke disdukcapil kembali pukul 11.45 WIB, petugas mempersilahkan saya menunggu sampai waktu istirahat selesai. Tapi, saya pikir daripada menunggu di kantor disdukcapil, saya lebih baik pulang dulu dan berjanji untuk mengambil nanti sebelum jam layanan di tutup pada pukul 16.00 WIB.
Betul saja, saat saya sampai di kantor disdukcapil pada pukul 15.30, proses ralat akte kelahiran anak saya sudah selesai sehingga bisa saya ambil.Â
Keseluruhan proses pengurusan ralat akte kelahiran anak saya berjalan secara gratis, namun karena anak saya sudah berumur 9 tahun, maka dikenai denda sebesar Rp 20 ribu. Aturan yang ada menggratiskan keseluruhan proses pengurusan apabila anak yang bersangkuan belum berusia 2 bulan.
Demikian pengalaman saya mengurus ralat akte kelahiran anak pada sekitar satu tahun lalu.Â
Cukup merepotkan karena harus bolak balik dari disdukcapil pulang dulu untuk mengurus surat pengantar dan yang lain lalu harus ke disdukcapil kembali untuk mengajukan berkas permohonan lengkap dengan semua lampirannya. Semoga menjadi pembelajaran bersama, lebih baik teliti saat baru menerima dokumen apa pun sehingga lebih mudah untuk proses perbaikan. Salam!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H