Saat anak saya yang kedua masuk SD, salah satu persyaratan yang ditanyakan adalah fc akte kelahiran. Tentu saja saya dengan segera menyiapkannya. Namun, saat menyiapkan inilah saya menyadari ada yang berbeda dengan akte kelahiran kedua anak saya.Â
Di dalam akte kelahiran anak pertama, nama ayah tertulis lengkap dengan gelar akademik sementara di akte kelahiran anak kedua nama ayah tertulis tanpa gelar akademik menyertai.
Berdasar keanehan tersebut, saya pun berangkat ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) untuk klarifikasi, bagaimana bisa terjadi demikian. Meskipun berbeda, dengan dan tanpa gelar, nama suami saya memang betul demikian.Â
Namun, tetap saja saya merasa aneh dan khawatir jika ke depan akan menjadi masalah bagi anak-anak kami.
Hari itu saya sampai di kantor disdukcapil pukul 08.00 WIB. Pelayanan di kantor disdukcapil yang saya rasakan cukup membuat nyaman, selalu ada yang menyapa dan mempersilahkan duduk untuk menunggu. Jadi, meski saya datang sendiri tidak terlalu merasa kebingungan.
Setelah mengambil nomor antrian, saya mengantri di loket pelayanan sesuai keperluan. Tidak terlalu lama harus mengantri, pukul 09.00 WIB tiba giliran saya mendapat pelayanan. Saya sampaikan keluhan saya tentang akte kelahiran kedua anak saya sambil menunjukkan kedua akte kelahiran tersebut.
Berdasar hasil konsultasi tersebut, dijelaskan bahwa sebetulnya tidak ada masalah ada atau tidak gelar akademik dicantumkan dalam nama ayah atau ibu dalam akte kelahiran anak. Namun, menurut aturan terbaru seharusnya nama orang tua dicatat dalam akte kelahiran anak tanpa embel-embel gelar akademik.
Berdasarkan informasi tersebut, saya memutuskan untuk meralat akte kelahiran anak pertama saya agar nama ayah bisa dicantumkan tanpa ada tambahan gelar akademik.Â
Beberapa persyaratan yang diperlukan adalah:
1. Akte kelahiran asli yang mau diralat.
2. Surat permohonan dispensasi untuk ralat akte kelahiran dari disdukcapil
3. Surat pengantar dari kelurahan
4. FC kartu keluarga
5. FC KTP orang tua
6. FC KTP 2 orang saksi.
Alur Proses Ralat Akte Kelahiran
Proses yang harus saya jalani yaitu:
1. Mengajukan permohonan dispensasi ralat akte kelahiran ke disdukcapil. Surat ini berisi pernyataan bahwa memang terdapat kekeliruan dalam akte kelahiran sehingga perlu diadakan perbaikan.
2. Meminta berkas persyaratan untuk ralat akte kelahiran dari dinas disdukcapil. Di dalamnya terdiri dari blanko isian identitas anak yang akan diralat akte kelahirannya, blanko isian para saksi yang mengenal anak saya, dan blanko isian pengantar dari desa/kelurahan tempat saya tinggal.
3. Sebelum mengurus surat pengantar ke balai kelurahan, terlebih dahulu saya mengurus surat pengantar ralat akte kelahiran dari RT untuk diajukan ke balai kelurahan.Â
4. Meminta surat pengantar ralat akte kelahiran dari balai kelurahan. Dalam kasus saya, balai kelurahan sudah mempunyai file surat pengantar, jadi saya mendapatkan print out surat pengantar dari balai kelurahan sementara blanko surat pengantar yang diberikan oleh disdukcapil tidak terpakai.
5. Meminta tanda tangan 2 orang saksi yang mengenal keluarga kami. Waktu itu saya meminta tanda-tangan saudara sepupu yang kebetulan rumahnya bersebelahan dengan rumah saya.
6. Meminjam KTP 2 orang saksi untuk di fotocopy. Di dalam proses ini saya sekalian memfotocopy KTP saya dan suami serta kartu keluarga.
7. Mengajukan kembali berkas permohonan ralat akte kelahiran anak beserta semua lampiran pendukung.
Semua proses sudah saya jalani, saya pun diminta menunggu. Karena kebetulan saya sampai ke disdukcapil kembali pukul 11.45 WIB, petugas mempersilahkan saya menunggu sampai waktu istirahat selesai. Tapi, saya pikir daripada menunggu di kantor disdukcapil, saya lebih baik pulang dulu dan berjanji untuk mengambil nanti sebelum jam layanan di tutup pada pukul 16.00 WIB.
Betul saja, saat saya sampai di kantor disdukcapil pada pukul 15.30, proses ralat akte kelahiran anak saya sudah selesai sehingga bisa saya ambil.Â
Keseluruhan proses pengurusan ralat akte kelahiran anak saya berjalan secara gratis, namun karena anak saya sudah berumur 9 tahun, maka dikenai denda sebesar Rp 20 ribu. Aturan yang ada menggratiskan keseluruhan proses pengurusan apabila anak yang bersangkuan belum berusia 2 bulan.
Demikian pengalaman saya mengurus ralat akte kelahiran anak pada sekitar satu tahun lalu.Â
Cukup merepotkan karena harus bolak balik dari disdukcapil pulang dulu untuk mengurus surat pengantar dan yang lain lalu harus ke disdukcapil kembali untuk mengajukan berkas permohonan lengkap dengan semua lampirannya. Semoga menjadi pembelajaran bersama, lebih baik teliti saat baru menerima dokumen apa pun sehingga lebih mudah untuk proses perbaikan. Salam!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H