Indonesia sudah mendapatkan pelajaran berharga dari pengalaman krisis 2008. Jangan sampai terlena dan membiarkan krisis kembali datang tanpa kesiapan. Berbagai kebijakan diterapkan kemudian direview demi terciptanya stabilitas sistem keuangan. Ada yang dicabut oleh DPR seperti Perppu JPSK pada tanggal 7 Juli 2015, ada yang baru di susun  dan diberlakukan seperti Undang-undang No.9 tahun 2016 tentang PPKSK yang merupakan angin yang segar bagi sistem keuangan Indonesia. Â
Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan bekerja keras menyusun undang-undang  untuk memberikan kepastian hukum dalam kondisi krisis keuangan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar serta memberikan kenyamanan pada semua pihak yang menggunakan jasa keuangan di Indonesia.Â
Penutup
Dengan menjadi warga yang mengenal dan sadar Sistem Stabilitas Keuangan dan mengenal Kebijakan Makroprudential ini, masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk bersama-sama pemerintah memperkuat sector Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terbukti dapat bertahan dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal seperti nilai tukar, kebutuhan negara lain, keadaaan politik negara lain atau oleh perjanjian dalam forum perdagangan dunia.
Sudah saatnya ekonomi Indonesia berbasis kearifan lokal, Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam asli Indonesia diberikan peluang lebih besar untuk membangun fondasi perekonomian domestic Indonesia yang lebih mandiri sehingga memiliki daya tahan terhadap goncangan tekanan ketidakpastian ekonomi global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H