Mohon tunggu...
ENDAH GITA ARIANTI
ENDAH GITA ARIANTI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa fe Unissula

Selanjutnya

Tutup

Money

Revitalisasi Industri Manufaktur Nasional sebagai Implementasi Industri 4.0

8 Mei 2019   22:34 Diperbarui: 8 Mei 2019   23:33 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu upaya dari Menperin yaitu dengan fokus melakukan kegiatan litbang (penelitian dan pengembangan) sesuai kebutuhan lima sektor industri yang menjadi percontohan pada tahap awal penerapan industri 4.0 di Indonesia. Ada 24 UPT litbang yang bakal dipacu untuk mendukung lima sektor prioritas industri 4.0, yakni industri makanan dan minuman, kimia, tekstil, elektronik dan otomotif. 

Menurut data, tahun 2017, industri makanan dan minuman mampu berkontribusi mencapai 34,33 atau lebih darisepertiga total nilai Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas nasional. Selanjutnya,realisasi investasi sektor industri makanan dan minuman pada tahun 2017 sebesar Rp38,54 triliun untukPMDN dan PMA di angka USD1,97 miliar. Selain itu, lanjut Ngakan, industri makanan dan minuman menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta banyak perusahaan di antaranya yang telah menerapkan otomatisasi sehingga lebih mudah meningkat ke penerapan industri 4.0.

Kemenperin juga telah menjajaki kerja sama dengan lembaga global untuk mengakselerasi penerapan industri 4.0 di Indonesia. Lembaga tersebut, antara lain Fraunhover IPK, The Boston Consulting Group (BCG) dan International Enterprise Singapore (ESG). 

Kerja sama antara Kemenperin dan Fraunhover IPK sudah menghasilkan empat poin kesepakatan dalam upaya penguatan kerja sama di bidang litbang. Poin pertama, yaitu pengembangan detail rencana aksi untuk implementasi Making Indonesia 4.0 pada lima sektor industri prioritas. Kedua, merevitalisasi enam balai litbang di lingkungan Kemenperin untuk mendorong implementasi Making Indonesia 4.0 pada lima sektor industri prioritas. Poin ketiga, pengembangan program link and match antara politeknik di lingkungan Kemenperin dengan industri. Serta, keempat, pengembangan pusat inovasi dan kebijakan untuk meningkatkan kemampuan industri kecil dan menengah (IKM) dalam implementasi industri 4.0.

Kemenperin juga tengah melakukan penjajakan kerja sama dengan BCG untuk pembangunan model factory sebagai pusat inovasi berbasis industri 4.0.

Di samping itu, bersama ESG, Kemenperin sepakat membentuk working group (WG) industri makanan dan minuman yang terdiri dari Kemenperin, ESG, serta beberapa industri makanan dan minuman di Indonesia dan Singapura.

Pada kuartal pertama tahun 2018, industri pengolahan nonmigas masih memberikan kontribusi terbesar dengan mencapai 17,95 persen terhadap PDB nasional. Selain itu, industri pengolahan nonmigas mampu tumbuh sebesar 5,03 persen pada kuartal I/2018 atau meningkat dibanding periode yang sama tahun 2017 sekitar 4,80 persen.

Sektor yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah industri mesin dan perlengkapan sebesar 14,98 persen. Kemudian, sektor manufaktur  tumbuh di atas PDB nasional, industri makanan dan minuman yang menempati angka pertumbuhan hingga 12,70 persen, industri logam dasar 9,94 persen, industri tekstil dan pakaian jadi 7,53 persen, serta industri alat angkutan 6,33 persen.

Dari data-data tersebut diharapkan agar pemerintah terutama kemenperin saling bergandeng tangan bersama masyarakat dan para pembisnis besar terutama dibidang manufaktur, sehingga peta Jalan Making Indonesia 4.0 untuk membawa bangsa ini ke perekonomian terbesar 10 di dunia akan segera terealisasi dengan mudah. Dengan adanya hal tersebut, kita dituntut untuk menjadi masyarakat yang produktif dan kreatif bukan hanya konsumtif dan dijadikan pasar bagi negara-negara besar lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.kemenperin.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun