Dari lima hakim yang disanksi pecat karena berselingkuh, dua hakim di antaranya bertugas di pengadilan di Jatim. “Saya lupa pengadilan mana, tapi yang jelas di Jatim. Salah satunya hakim yang bertugas di Jombang,” bebernya.
Menurut dia, kendati pelanggaran hakim masih banyak terjadi, namun sedikit demi sedikit sudah mulai ditekan angkanya. Selain penyuluhan langsung oleh KY di lembaga peradilan, sosialisasi sanksi terhadap hakim nakal oleh media juga membuat banyak hakim keder melanggar. “Saya pikir sudah banyak hakim berpikir lagi untuk melanggar,” ucapnya.
Untuk meningkatkan kinerjanya mendorong peradilan bersih dan martabat, lanjut Jaja, saat ini KY meningkatkan kerjasama dengan berbagai lembaga hukum dan kampus dalam hal penelitian dan pengembangan SDM, juga dalam hal pengawasan hakim. Salah satunya UINSA juga tengah dijajaki KY untuk bekerjasama dalam hal itu.
KY sendiri merupakan satu di antara 121 lembaga pengawas hakim yang terbentuk di seluruh negara di dunia. Masing-masing negara memiliki alasan sama kenapa KY dibentuk, yaitu krisis kepercayaan publik terhadap hakim.
“KY berdiri untuk mendorong terciptanya peradilan yang bersih,”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H